PAPUA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan penutupan 750 BUMN hingga akhir tahun melalui konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi. Dari 23 perusahaan kawasan industri, hanya satu yang akan bertahan. Danantara menyebut jumlah perusahaan pelat merah di bawah kelolaannya bakal menyusut menjadi sekitar 250 entitas.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyampaikan target penutupan 750 perusahaan BUMN tersebut dalam acara Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ratusan perusahaan pelat merah akan dikonsolidasikan, dimerger, didivestasi, atau dilikuidasi.
"Kami berharap pada akhir tahun ini dapat menutup setidaknya 750 perusahaan (BUMN) di bawah Danantara Indonesia melalui konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi," kata Dony.
Pada tahap awal, sebanyak 200 BUMN akan dikonsolidasikan agar operasional perusahaan berjalan lebih efektif. Dony mencontohkan sektor kawasan industri yang semula dihuni 23 perusahaan akan digabung menjadi satu entitas saja.
Langkah serupa berlaku di sektor manajemen aset, dari lima perusahaan menjadi satu. Sementara perusahaan asuransi akan disisakan menjadi tiga dari sebelumnya 16 perusahaan.
Danantara juga mencatat ada 1.200 hotel yang kini berada di bawah satu perusahaan. "Jadi, semua perusahaan ini kami satukan," ujar Dony.
Selain konsolidasi, sekitar 15 perusahaan akan menjalani restrukturisasi. Salah satu yang disebut adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Sebanyak 213 perusahaan masuk kategori dibubarkan melalui proses likuidasi. Penyelesaian aset, kewajiban, dan urusan perusahaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Danantara juga berencana melepas kepemilikan atau melakukan divestasi pada 208 perusahaan. Rincian nilai transaksi dan calon pembeli belum diungkap dalam forum tersebut.
Setelah seluruh proses rampung, jumlah perusahaan pelat merah di bawah kelolaan Danantara diperkirakan tinggal sekitar 250 BUMN. Angka itu masih bisa ditekan lagi.
"Pada tahap akhir, jumlahnya akan menjadi 250 perusahaan, dan saat ini kami menargetkan jumlahnya bisa kurang dari 200 perusahaan," kata Dony.
Bagi investor pasar modal, penyusutan jumlah BUMN berpotensi mengubah peta emiten pelat merah di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang masuk daftar likuidasi maupun divestasi perlu dicermati karena menyangkut kelangsungan pencatatan saham dan hak pemegang saham minoritas.
Di sisi lain, konsolidasi sektor kawasan industri, asuransi, dan manajemen aset dapat menciptakan entitas yang lebih besar dengan skala usaha lebih efisien. Efeknya terhadap kinerja emiten terkait baru akan terlihat setelah proses merger dan penggabungan tuntas.
Danantara belum memerinci tenggat penyelesaian tiap tahap, termasuk jadwal pasti untuk 213 perusahaan yang akan dilikuidasi dan 208 perusahaan yang akan didivestasi.