JAKARTA — Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau KWI menyerukan perlindungan menyeluruh bagi warga terdampak karhutla, dengan penekanan khusus pada anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan. Seruan itu disampaikan melalui dokumen "Mendengarkan Jeritan Bumi, Membela Kehidupan di Balik Bencana Karhutla di Indonesia" yang dirilis di Jakarta.
Wilayah yang disorot mencakup Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, dan Sulawesi. KWI menilai kebakaran tidak sekadar persoalan lingkungan, melainkan kemanusiaan dan keadilan ekologis.
Data Kementerian Kehutanan per 10 Oktober 2026 mendeteksi 11.772 titik panas di Indonesia. Kementerian Kesehatan melaporkan lebih dari 3 juta warga terpapar kabut asap di tujuh provinsi pada Agustus 2026.
Hingga 17 Oktober 2026, tercatat 311.363 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak kebakaran di Sumatra dan Kalimantan. KWI mencatat tidak seluruh titik panas merupakan kebakaran dan tidak semua kasus ISPA dipastikan akibat asap, namun data itu memperlihatkan ancaman serius bagi kesehatan publik.
"Kebakaran ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan tetapi juga kesehatan, keselamatan, sumber penghidupan serta ruang hidup masyarakat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan," ujar Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau KWI Marthen Jenarut.
KKP PMP KWI merumuskan tujuh penegasan. Pertama, keselamatan dan kesehatan manusia menjadi prioritas utama melalui penguatan pencegahan, penanggulangan, dan jaminan pelayanan kesehatan.
Kedua, penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan terhadap pihak yang terbukti membakar dan merusak lingkungan. KWI menegaskan kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia dan hak masyarakat atas kehidupan sehat.
Ketiga, perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat atas tanah, hutan, sumber penghidupan, serta identitas sosial dan budaya. Keempat, tata kelola hutan dan lahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi keberlanjutan ekologis.
Kelima, penguatan solidaritas lintas komunitas keagamaan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha untuk membantu warga terdampak. Keenam, KWI menuntut hutan dan lahan terbakar dipulihkan sebagai hutan, bukan dialihfungsikan menjadi perkebunan, pertambangan, atau kepentingan ekonomi lain.
"Negara dan pihak yang bertanggung jawab harus menjaga kelestarian ekosistem serta menegakkan hukum," demikian bunyi seruan keenam dalam dokumen tersebut.
Seruan ketujuh mengajak umat Katolik menghidupi pertobatan ekologis melalui perubahan gaya hidup dan pendidikan. KWI merujuk Ensiklik Laudato Si' yang menegaskan jeritan bumi tidak dapat dipisahkan dari jeritan kaum miskin.
Dalam pandangan KWI, kerusakan ekologis tidak boleh dipisahkan dari persoalan kemiskinan, ketidakadilan sosial, dan perlindungan martabat manusia. Hutan yang terbakar menyempitkan ruang hidup dan memperberat penderitaan kelompok rentan.
Seruan moral ini menyusul laporan kesehatan yang terus bertambah di wilayah terdampak. KWI mendorong evaluasi kebijakan penggunaan hutan dan lahan, pemulihan ekosistem, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.