PAPUA — Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor agar masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor secara online tanpa harus datang pagi ke kantor imigrasi. Pemohon mengunduh aplikasi, mendaftarkan akun, mengunggah dokumen digital, lalu memilih jadwal kedatangan sendiri. Sistem ini memangkas tahap antrean awal, tetapi kuota tiap kantor tetap terbatas dan cepat penuh di kota besar.
Aplikasi M-Paspor dirancang untuk memindahkan sebagian besar proses pengurusan paspor ke smartphone. Pengguna bisa mengisi data, mengunggah berkas, dan memesan slot kedatangan dari rumah sebelum menyambangi kantor imigrasi.
Sebelum aplikasi resmi ini hadir, pemohon kerap harus datang pagi-pagi hanya untuk mendapat nomor antrean. Cara lama itu melelahkan dan tidak selalu menjamin kuota didapat.
Apa yang Bisa Dilakukan lewat M-Paspor
Aplikasi ini menangani tahap awal pengajuan: registrasi akun, pengisian kuesioner, unggah dokumen, pemilihan kantor imigrasi, hingga pemilihan jadwal kedatangan. Pembayaran biaya paspor juga dilakukan di muka melalui aplikasi.
Kuota antrean di setiap kantor imigrasi terbatas dan bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, kecepatan mengamankan slot kosong menentukan apakah pengajuan bisa diproses pada tanggal yang diinginkan.
1. Unduh Aplikasi Resmi M-Paspor
Unduh dari Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS, lalu pastikan aplikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah terpasang, izinkan akses kamera, galeri, dan lokasi.
Izin lokasi dipakai untuk menampilkan kantor imigrasi terdekat, sedangkan kamera dan galeri diperlukan saat mengunggah dokumen.
2. Registrasi dan Aktivasi Akun
Pilih menu "Daftar Akun" dan isi data diri sesuai KTP: nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email aktif, dan nomor ponsel. Buat kata sandi minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf dan angka.
Kode OTP atau aktivasi dikirim ke email yang didaftarkan. Gunakan email yang mudah diakses karena seluruh notifikasi penting masuk ke sana.
3. Siapkan Dokumen Digital
Dokumen yang umum dibutuhkan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah untuk pemohon baru, serta paspor lama bagi yang melakukan penggantian. Foto atau pindai berkas dalam format JPG dengan pencahayaan cukup, posisi tegak lurus, dan tidak terpotong.
Pastikan nama dan NIK di semua dokumen konsisten. Ketidakcocokan data menjadi penyebab umum penolakan saat verifikasi.
4. Ajukan Permohonan dan Isi Data
Login, lalu pilih "Pengajuan Permohonan" atau "Ajukan Permohonan Baru". Tentukan jenis layanan, apakah paspor reguler atau percepatan bila tersedia di kantor tujuan, serta kategori dewasa atau anak.
Satu akun bisa dipakai untuk beberapa pemohon, misalnya anggota keluarga, tetapi data masing-masing diisi terpisah. Lengkapi kuesioner dan unggah dokumen sesuai permintaan sistem.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kuota
Pemohon tidak wajib memilih kantor sesuai domisili KTP. Bisa memilih kantor terdekat atau yang masih menyisakan kuota, karena sistem menampilkan kalender ketersediaan.
Tanggal dengan kuota tersedia biasanya ditandai warna hijau. Segera amankan slot begitu menemukan jadwal kosong, sebab kuota bisa habis dalam waktu singkat.
6. Bayar Biaya Paspor dalam Dua Jam
Setelah jadwal dipilih, pengguna wajib menyelesaikan pembayaran biaya paspor dalam waktu dua jam. Jika lewat batas tersebut, slot yang sudah dipesan berpotensi dilepas kembali ke sistem.
7. Datang ke Kantor Imigrasi dengan Dokumen Asli
Pada hari yang dipilih, pemohon datang ke kantor imigrasi membawa dokumen asli sesuai yang diunggah di aplikasi. Berkas digital hanya untuk tahap pengajuan awal, sedangkan verifikasi tetap memerlukan dokumen fisik.
Persiapan dokumen yang rapi dan pengecekan kuota pada waktu yang tepat membuat proses pengurusan paspor lebih terencana. Aplikasi M-Paspor memangkas antrean awal, tetapi disiplin pemohon dalam mengikuti setiap tahap tetap jadi kunci kelancaran.