JAYAPURA — Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu menyoroti rangkaian kekerasan di Tanah Papua sepanjang tahun 2026. Wakil Koordinator Lapangan IPMADO, Melianus Tagi, menegaskan tuntutan mereka bukan sekadar seremonial.
"Usut tuntas pelaku penembakan warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan umumnya di seluruh Tanah Papua," tegas Tagi dalam orasinya.
Lima Korban Tewas dalam Tragedi Dogiyai Berdarah
Peristiwa berdarah di Dogiyai terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026. Lima orang dinyatakan tewas: Siprianus Tibakoto, Yulita Ester Pigai, Martinus Yobee, Angkian Edowai, dan Ferdinan Auwe. Empat warga lainnya luka-luka.
IPMADO menyebut tragedi itu sebagai bukti nyata bahwa hak hidup masyarakat Papua masih terancam. "Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup, hak untuk merasa aman, dan hak memperoleh perlindungan hukum," ujar Tagi.
Rentetan Kekerasan Sepanjang 2026 Disorot
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mencatat sejumlah insiden lain. Pada 9 Maret 2026, sembilan warga ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya. Sebulan kemudian, penembakan di Puncak Jaya menewaskan 11 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
Mereka juga menyoroti penangkapan warga sipil di Yahukimo serta kasus penembakan terhadap aparatur sipil negara bernama Yemis Yohame pada 21 April 2026. Wilayah lain yang disebut rawan kekerasan meliputi Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, dan Dogiyai.
Kritik terhadap Pendekatan Keamanan yang Dominan
Menurut IPMADO, situasi kekerasan di Papua tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pendekatan militeristik. Mereka menilai berbagai operasi keamanan selama puluhan tahun telah menempatkan Papua dalam situasi darurat kemanusiaan.
"Suara yang hadir hari ini bukanlah suara kebencian, melainkan suara murni yang lahir dari kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan martabat hidup orang Papua," kata Tagi.
Orasi para mahasiswa menyingkap bahwa pendekatan dialog dan kemanusiaan masih kalah dominan dibanding pendekatan keamanan dan kekuasaan dalam penyelesaian konflik di Papua. Massa mendesak setiap tindakan kekerasan dipertanggungjawabkan secara hukum dengan proses yang transparan dan adil.