JAYAPURA — PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN di Papua dan seluruh Indonesia dimulai pada 2 Juni 2026. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Theofilus Amfotis menegaskan bahwa proses pembayaran berjalan otomatis tanpa prosedur autentikasi ulang dari penerima. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Empat Aturan Penting Pencairan Gaji Ke-13
Taspen mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipahami penerima manfaat. Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yakni sebesar tunjangan satu bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan—semua biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah. Ketiga, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
Keempat, penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda tetap mendapatkan dua pembayaran: sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun atau tunjangan. Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya, gaji ke-13 dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Dalam rangka menjaga keamanan transaksi, Taspen mengingatkan seluruh penerima untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan Taspen dipastikan gratis tanpa biaya tambahan.
Peserta diimbau hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, atau call center 1500919. Autentikasi data pada awal bulan juga disarankan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar.
Kebijakan ini, menurut Theofilus, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.