PAPUA — Peristiwa yang dipicu persoalan asmara ini menyeret prajurit TNI AL yang bertugas sebagai pelaut di Surabaya. Prada MR diduga mendatangi rumah DN di Kecamatan Situbondo dan melakukan penganiayaan menggunakan benda menyerupai selang atau tali. Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 39 detik yang kemudian viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Kronologi Penganiayaan dan Viral Video 39 Detik
Korban DN mengaku pelaku tiba-tiba menggedor pintu samping rumahnya, lalu masuk dan langsung melakukan penganiayaan. "Kamu yang mengganggu pacar saya. Sekarang kamu berhadapan dengan saya," ucap DN menirukan ucapan pelaku. "Saya anggota TNI, bukan satpam," imbuhnya.
Dalam video yang beredar, korban terlihat ditendang dan dipukul berkali-kali. Rekaman itu diduga diambil oleh seseorang dari lantai dua rumah di sekitar lokasi kejadian. Dua orang saksi mata yang merupakan teman korban mengaku melihat langsung peristiwa tersebut dan turut merekam kejadian.
Keluarga Tolak Mediasi, Laporan Dialihkan ke Pomal
Orang tua korban, HJ, melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo. Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo Ipda Jujuk membenarkan laporan tersebut. "Kalau benar anggota TNI, penanganan kasusnya akan langsung kami limpahkan ke Subdenpom Situbondo," ujar Jujuk, Minggu (31/5/2026).
Pihak Subdenpom Situbondo sempat menawarkan mediasi, namun keluarga korban menolak. "Kami telah meminta agar dilakukan mediasi dulu. Tapi dia maunya ke Pomal," kata Paur Gakkum Subdenpom Situbondo Peltu Erwan S. Ayah korban, Hafid, kemudian mendatangi Denpom Situbondo dan diarahkan ke Pomal Banyuwangi karena kewenangannya ada di sana.
Tim Pomal Bawa Korban dan Saksi untuk Diperiksa
Kakak korban, FA, mengatakan tim Pomal Banyuwangi telah melakukan olah TKP di rumah korban pada siang hari. "Dari Pomal Banyuwangi sudah melakukan olah TKP tadi siang," jelas FA kepada detikJatim, Senin (1/6/2026).
Petugas juga membawa korban, ayah korban, dan dua saksi mata untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Pomal Banyuwangi. "Dua orang saksi itu merupakan saksi mata karena ada di lokasi saat kejadian. Mereka dibawa ke Pomal Banyuwangi. Termasuk 2 orang saksi, yang merupakan teman adik saya yang menyaksikan langsung karena kebetulan ada di lokasi kejadian," pungkas FA.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan Pomal Banyuwangi untuk mengungkap secara utuh dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan rebutan pacar tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan hukum militer dan kode etik prajurit TNI AL.