PAPUA — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jabar menangkap SA, RD, dan DD setelah sebuah video berdurasi 12 detik viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah pria berjoget, berpelukan, dan berciuman di dalam klub malam tersebut.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang tepat. Hasilnya, ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus.
"Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan, dan Pasal 414 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6).
Video Viral Jadi Titik Awal Penggerebekan
Polisi bergerak setelah rekaman berdurasi 12 detik itu menyebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jelas aktivitas mesra antarpengunjung pria di area terbuka tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
Penelusuran menunjukkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Penyidik kemudian memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik Theater Night Mart, untuk mendalami kasus ini.
Modus dan Status Hukum Terkini
Hendra menjelaskan ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Pasal 414 KUHP yang disangkakan merupakan pasal dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 406 mengatur soal perbuatan asusila yang dilakukan di tempat yang dapat dilihat orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Polda Jabar juga belum menyampaikan apakah tempat hiburan malam tersebut akan dikenai sanksi administratif.