Pencarian

Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria, Wamen Ossy Sebut 5 Persoalan Utama

Kamis, 17 September 2026 • 08:01:31 WIB
Kementerian ATR/BPN Bahas 575 DIM RUU Reforma Agraria, Wamen Ossy Sebut 5 Persoalan Utama

JAKARTAKementerian ATR/BPN menilai RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu landasan hukum yang lebih kuat agar pelaksanaannya terpadu. Penyusunan regulasi itu melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan kebijakan yang lahir menjawab persoalan agraria di lapangan.

Wamen ATR Ossy Dermawan membuka langsung Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026). Ia menekankan keterlibatan banyak pihak sebagai syarat agar regulasi tidak berhenti di atas kertas.

Lima Persoalan yang Harus Masuk Substansi RUU

Ossy memerinci lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum RUU dimatangkan. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, data spasial dan kelembagaan yang terpadu.

Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses dan distribusi. Kelima, pengawasan dan keberlanjutan.

Menurut Ossy, kelima aspek itu harus masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria punya landasan hukum yang lebih kuat dan bisa dilaksanakan secara terpadu.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Soal Status Kepemilikan

Ossy menyoroti akar persoalan agraria yang kerap tumpang tindih. Konflik tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga kewenangan antarinstansi, pemanfaatan ruang, dan pengawasan yang lemah.

"Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor," tegas Wamen Ossy.

Ia berharap undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan.

575 DIM Disempurnakan, Dibahas Lintas Kementerian

Konsinyering itu membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Fokus pembahasan mencakup pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun. Masukan datang dari perwakilan lintas sektor, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma'ruf, dan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.

Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan memperkuat substansi RUU, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Sudah Dibahas dengan Baleg DPR Sebelumnya

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (01/09/2026). Konsinyering di Jakarta itu turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Ossy menegaskan proses penyusunan regulasi ini membutuhkan masukan dan dukungan berbagai pihak. "Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: reportasepapua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks