YAHUKIMO — Pasukan Yon 462 Pasgat bersama Satgas Mandala Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III menangkap Abdon Kisamdu, Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Operasi penangkapan digelar Sabtu, 19 September 2026, pukul 14.59 WIT.
Sebelum penangkapan, personel TNI lebih dulu mengamankan seluruh akses keluar-masuk bandara. Abdon sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.
Terbang dari Mana dan Hendak ke Mana
Pangkogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto menyebut Abdon terkonfirmasi berada di dalam pesawat Trigana Pax PK-YSC jenis B737-500 yang mendarat pukul 14.59 WIT. Begitu turun dari pesawat, personel TNI langsung menangkap dan membawanya ke ruang isolasi bandara.
"Abdon Kisamdu mengaku tujuannya ke Dekai, Yahukimo, untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah senjata api dari seseorang, di daerah Kali Seng Yahukimo," kata Lucky Avianto dalam keterangan tertulis.
Bukti Percakapan di Gadget Perkuat Pengakuan
Pengakuan Abdon soal rencana pembelian senjata api sejalan dengan bukti percakapan yang ditemukan personel TNI dari gadget miliknya. Lucky menilai transaksi itu bisa berujung jauh lebih buruk jika sampai tuntas.
"Tidak dapat terbayangkan apabila yang bersangkutan dapat menyelesaikan transaksi pembelian senjata api tersebut, mengingat TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur tercatat telah melakukan serangkaian aksi kekerasan dan tindak kriminal di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan," ujar Lucky.
Kaitan dengan Panglima Kodap III Ndugama Egianus Kogoya
Lucky menyebut pimpinan TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Ananias Ati Mimin, punya kedekatan dan kesamaan pikiran dengan Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama TPNPB-OPM, Egianus Kogoya. Egianus disebut sebagai otak pembunuhan pengemudi mobil travel, Aris Sanda, di Jalan Trans Wamena-Nduga.
Atas penangkapan itu, Lucky menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel TNI dan pihak yang terlibat. Ia menyatakan Abdon akan diserahkan ke Polres setempat agar proses hukumnya bisa segera berjalan.
"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh personel TNI dan semua pihak yang terlibat dalam penangkapan Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu. Rencananya, yang bersangkutan akan kami serahkan ke Polres setempat, agar proses hukum terhadap Abdon Kisamdu dapat segera dilakukan," jelasnya.
Peringatan untuk Anggota TPNPB-OPM
Lucky mengingatkan seluruh anggota TPNPB-OPM di mana pun berada bahwa TNI dan Polri bersama aparat penegak hukum di ufuk timur Indonesia akan terus mengejar pelaku kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua, hidup atau mati.
"Seluruh personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, di mana Rules of Engagement (ROE) senantiasa dikedepankan untuk memastikan seluruh tindakan prajuritnya tetap profesional dan menjunjung tinggi hukum serta HAM," tegasnya.
Sebagai Pangkogabwilhan III, Lucky memastikan Satgas TNI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur saat menghadapi situasi mendesak. Prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi disebutnya tetap jadi pedoman Satgas TNI.