Pencarian

Masyarakat Adat Kenasaimos Petakan Wilayah Kelola di Sorong Selatan, Lengkapi Usulan Hutan Adat ke Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 • 10:31:01 WIB
Masyarakat Adat Kenasaimos Petakan Wilayah Kelola di Sorong Selatan, Lengkapi Usulan Hutan Adat ke Pemerintah Pusat
Ketua DPMA Kenasaimos, Fredik Sagisolo, menyatakan pemetaan wilayah adat penting untuk melengkapi dokumen pengusulan hutan adat kepada pemerintah pusat.

TEMINABUAN — Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Kenasaimos, Fredik Sagisolo, menyatakan pemetaan indikatif itu sangat penting bagi komunitasnya dan untuk melengkapi dokumen pengusulan pengakuan hutan adat kepada pemerintah pusat. Pemetaan dilakukan agar wilayah adat dapat ditata secara jelas sebelum berbagai kepentingan pembangunan masuk ke kawasan tersebut.

"Kami harus menata wilayah kami secara lengkap. Ada pengakuan yang jelas dari pihak masyarakat adat Moi, Kelabra, dan juga masyarakat adat Kenasaimos," kata Fredik Sagisolo.

Tapal Batas Botain Belum Tuntas, Warga Adat Minta Kepastian

Pemetaan ini tidak dapat dipisahkan dari masalah tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong di Kampung Botain, Distrik Seremuk. Hingga kini, persoalan batas itu belum terselesaikan.

Sagisolo menegaskan masyarakat adat tidak ingin pemanfaatan wilayah dilakukan sebelum masalah batas dan pengakuan wilayah diselesaikan. Kejelasan wilayah dinilai penting agar masyarakat adat memiliki dasar dalam mengelola wilayahnya.

"Ini menjadi dasar untuk kami bisa mengelola wilayah kami secara baik. Kami bisa menata dan membagi zona dari wilayah kami," ucap Fredik Sagisolo.

Zona Lindung, Pemanfaatan, dan Cadangan Masuk Peta

Alink Syafril dari Bentara Papua menjelaskan pemetaan mengidentifikasi berbagai ruang kelola masyarakat adat berdasarkan fungsi masing-masing. Zona yang dipetakan mencakup kawasan lindung atau sakral hingga wilayah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ada zonasi lindung atau sakral, zonasi pemanfaatan seperti dusun sagu, tempat berburu, dan tempat mencari makan, serta zona cadangan yang dipakai untuk masa depan. Zona cadangan itu mencakup kampung persiapan, dusun, dan kebun marga yang kelak diberikan kepada anak cucu.

"Misalnya untuk kampung persiapan, dusun, dan kebun marga yang ke depannya akan diberikan kepada anak cucu," kata Alink Syafril.

Hasil pemetaan diharapkan memperlihatkan lebih jelas bagaimana masyarakat adat Kenasaimos mengatur dan memanfaatkan wilayahnya. Alink menegaskan tujuan pemetaan untuk memberitahukan bahwa wilayah Kenasaimos bukan wilayah kosong.

"Tujuannya untuk memberitahukan bahwa wilayah Kenasaimos ini bukan wilayah yang kosong. Sudah terpetakan atau dibagi-bagi untuk wilayah kelola masing-masing dari setiap marga yang ada di Kenasaimos," ucapnya.

Dokumen Pernyataan Keluarga Moi dan Kelabra Jadi Syarat Verifikasi

Selain menata zona, pemetaan bertujuan melengkapi dokumen pengusulan hutan adat yang akan diverifikasi pemerintah. Salah satu dokumen yang perlu diperkuat berkaitan dengan pengakuan terhadap Kampung Botain.

Alink menyebut identifikasi dari tim BPSKL menunjukkan dokumen pertama yang harus dilengkapi adalah surat pernyataan dari keluarga di Moi dan Kelabra bahwa Kampung Botain masuk dalam wilayah adat Kenasaimos. Kelengkapan dokumen itu diharapkan mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan keputusan pengakuan hutan adat.

Greenpeace: Pemetaan Tunjukkan Wilayah Adat Punya Pemilik dan Sistem

Amos Sumbung dari Greenpeace Indonesia menilai pemetaan penting karena menunjukkan secara konkret bahwa wilayah adat Kenasaimos telah memiliki pemilik dan sistem pengelolaan. Masyarakat dinilai telah memiliki pengetahuan mengenai fungsi setiap bagian wilayah mereka.

"Menunjukkan di mana tempat untuk mencari, tempat berkebun, tempat mencari ikan, tempat mencari obat-obatan, termasuk daerah-daerah keramat yang menjadi tempat perlindungan dan permukiman," kata Amos Sumbung.

Amos berharap kegiatan seperti ini mendorong pemerintah mempercepat pengakuan terhadap wilayah adat. Ia juga berharap ada aturan nasional yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap masyarakat adat.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks