PAPUA — Otoritas Jasa Keuangan mencabut ketentuan yang melarang nasabah meminjam dari tiga platform pinjaman online sekaligus, seiring wacana perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang pinjaman daring. Kebijakan baru ini tetap mewajibkan penyelenggara memperkuat mitigasi risiko, dengan batas Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) maksimal 5%. Outstanding pembiayaan pinjol sendiri menembus Rp 106,94 triliun per Agustus, naik 22,07% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan aturan yang memperbolehkan peminjam berutang di lebih dari tiga platform pinjol sekaligus harus diimbangi penguatan manajemen risiko. Ketentuan pembatasan tiga platform sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang LPBBTI.
"Melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, serta pemantauan kualitas pendanaan, termasuk menjaga Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) paling tinggi 5%," kata Agusman dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (9/10).
Kualitas Pinjaman Memburuk di Tengah Pertumbuhan Outstanding
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 106,94 triliun per Agustus, meningkat 22,07% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu tidak diikuti perbaikan kualitas kredit.
TWP90 yang menunjukkan keterlambatan peminjam membayar naik dari 4,26% pada Juni menjadi 4,32% per Juli, lalu meningkat lagi menjadi 4,73% pada Agustus. Artinya, dalam dua bulan, rasio kredit macet di industri pinjol naik hampir setengah poin persentase.
OJK juga mencatat ada 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%. Penyelenggara terus didorong menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko.
Mengapa OJK Memilih Mencabut Larangan
Pencabutan aturan tiga platform ini disusul wacana perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang pinjaman daring. Alih-alih membatasi jumlah platform yang bisa diakses satu nasabah, OJK memilih menekankan kualitas analisis pendanaan di sisi penyelenggara.
Pendekatan ini menggeser tanggung jawab penilaian kelayakan kredit dari pembatasan jumlah pinjaman ke proses mitigasi risiko masing-masing platform. Penyelenggara wajib menjaga TWP90 tidak melewati ambang 5%.
Apa Artinya bagi Peminjam dan Penyelenggara Pinjol
Bagi nasabah, larangan meminjam di tiga platform sekaligus tidak lagi berlaku. Namun, kemampuan bayar tetap menjadi penentu utama. Agusman menyampaikan pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower.
Bagi penyelenggara, OJK memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan serta langkah perbaikan yang dilakukan. Platform dengan TWP90 di atas 5% masuk radar pengawasan, terutama 16 penyelenggara yang sudah tercatat melewati batas tersebut.
Bagi investor dan pelaku industri, sinyal yang perlu dicermati adalah kombinasi pertumbuhan outstanding dua digit dengan rasio kredit macet yang naik tiga bulan berturut-turut. OJK menempatkan pemantauan kualitas pendanaan sebagai prioritas, bukan pelonggaran aturan tanpa syarat.