PAPUA — Penurunan harga jual ini diikuti oleh koreksi yang lebih dalam pada harga buyback atau harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback tercatat turun Rp7.000 menjadi Rp2.569.000 per gram, menandakan selisih antara harga beli dan jual kembali (spread) melebar hingga Rp195.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Untuk saat ini, sejumlah varian pecahan emas lainnya belum tersedia di laman penjualan resmi Antam.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Transaksi pembelian emas batangan Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2022. Namun, pembeli tetap dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 atas setiap transaksi pembelian emas batangan. Nilai pajak ini diperhitungkan dalam grand total pembelian dan wajib diperhatikan investor saat menghitung biaya akuisisi emas.
Penurunan harga buyback yang lebih besar dibanding harga jual menjadi sinyal penting bagi investor emas batangan. Selisih atau spread antara harga beli dan harga jual kembali saat ini mencapai Rp195.000 per gram, atau sekitar 7,1 persen dari harga jual.
Artinya, investor yang membeli emas Antam hari ini harus menunggu kenaikan harga setidaknya 7,1 persen dari posisi saat ini agar bisa menjual kembali tanpa rugi. Spread ini merupakan biaya transaksi implisit yang harus diperhitungkan dalam strategi investasi emas fisik, terutama bagi pelaku yang bertransaksi jangka pendek.