JAKARTA — Langkah hukum ditempuh Mama Sinta setelah ia menilai ada persoalan serius yang menyangkut keamanan dan kerahasiaan dirinya. Bukan organisasi atau lembaga yang menjadi sasaran, melainkan pribadi ketua LBH setempat.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata pengacara Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Daulay menjelaskan, pelaporan ini berkaitan erat dengan keamanan kerahasiaan kliennya. Namun, ia belum merinci lebih jauh bentuk pelanggaran atau pasal yang disangkakan kepada terlapor.
Dalam pernyataannya, pengacara Mama Sinta menekankan bahwa alasan utama pelaporan adalah soal keamanan kerahasiaan dari Mama Sinta. Ia menyebut tindakan Ketua LBH Merauke dinilai telah melampaui batas sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan lanjutan. Sementara itu, Ketua LBH Merauke JTW juga belum dapat dimintai konfirmasi.
Film dokumenter Pesta Babi menjadi pemicu utama laporan ini. Meski belum ada pernyataan resmi dari Mama Sinta mengenai isi film tersebut, pelaporan ke Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya keberatan serius dari tokoh adat Papua Selatan itu.
Laporan dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu kini tengah dalam proses verifikasi oleh penyidik. Belum ada jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor.