MERAUKE — LBH Papua Merauke mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Panglima TNI menghentikan pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Papua Selatan. Desakan ini disampaikan menyusul laporan warga pada 24 Mei 2026 tentang kedatangan sekitar 10 aparat TNI-AD bersenjata lengkap ke lokasi pemalangan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Aparat tersebut mendatangi lokasi menggunakan mobil dan mempertanyakan aksi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend. Sebelumnya, marga tersebut telah menancapkan salib pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk pelarangan aktivitas di wilayah adat mereka. Namun, salib itu dicabut tanpa koordinasi dan aktivitas land clearing tetap berlanjut.
Apa Dasar Hukum Pelibatan TNI di Proyek Jalan 135 Kilometer?
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti pembangunan jalan 135 km bertentangan dengan Pasal 2 huruf d UU TNI yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM. Pelibatan ini juga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurut LBH, tugas pokok TNI sebagaimana diatur Pasal 7 UU TNI adalah di bidang pertahanan, bukan pengamanan proyek sipil yang semestinya menjadi wewenang Polisi. Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI juga menegaskan peran TNI sebagai alat negara untuk penangkal ancaman militer, bukan konflik perdata.
Mengapa Marga Kamuyend Menolak Proyek Jalan Nasional?
Marga Kamuyend sebagai pemilik hak ulayat tanah adat menolak kehadiran perusahaan dan proyek Strategis Nasional di atas tanah mereka. Penolakan ini telah disampaikan secara tegas dan disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan saat kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada 2025 lalu.
Aksi pemalangan jalan 135 km dilakukan sesuai perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Putusan itu melarang aktivitas apapun di area objek sengketa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Prinsip HAM Apa yang Dilanggar dalam Konflik Ini?
LBH Papua Merauke menemukan adanya kelalaian pemerintah daerah dan perusahaan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM. Prinsip ini mewajibkan adanya persetujuan bebas dan terinformasi dari masyarakat adat sebelum proyek dimulai.
Aksi Marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. LBH menegaskan bahwa pemalangan tersebut merupakan bentuk penolakan damai yang dilindungi hukum.
"Kami menegaskan penting bagi semua pihak wajib menghormati keputusan marga Kamuyen berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," demikian pernyataan resmi LBH Papua Merauke dalam siaran pers bernomor 005/SP/LBH-PM/MRK/V/2026.