KPK Sita 33 Mobil dan Motor Mewah dari Tangan Pejabat Imigrasi, Total Rp 50 Miliar

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 08:56:01 WIB
KPK menyita 33 kendaraan mewah senilai Rp 50 miliar dari pejabat Imigrasi dalam operasi OTT.

PAPUA — Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (3/6/2026) usai OTT di lingkungan Imigrasi. Hasilnya, puluhan kendaraan mewah—mulai dari SUV Eropa hingga motor gede—disita sebagai barang bukti. Langkah ini menjadi sinyal keras lembaga antirasuah terhadap modus gratifikasi di instansi publik.

Daftar Kendaraan Mewah yang Disita

Dari data yang dihimpun di lokasi, kendaraan yang diamankan bukan sekadar mobil keluarga. Mayoritas adalah unit premium yang nilainya di atas Rp 500 juta per unit. Berikut rincian sementara yang berhasil didokumentasikan:

  • 5 unit Toyota Alphard dan Vellfire (tahun 2023-2025)
  • 3 unit BMW Seri 5 dan X5
  • 2 unit Mercedes-Benz S-Class dan GLE
  • 1 unit Porsche Cayenne
  • 7 unit motor gede Harley-Davidson dan Ducati
  • 15 unit mobil lainnya dari merek Honda, Suzuki, dan Mitsubishi

KPK belum merilis daftar lengkap pemilik kendaraan tersebut. Namun, penyitaan ini langsung dikaitkan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pejabat imigrasi yang terjaring OTT sebelumnya.

Bukan Sekadar Mobil Operasional, Indikasi Gratifikasi Kuat

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia menilai, penyitaan 33 kendaraan dalam satu kasus tergolong masif. "Ini bukan lagi soal mobil operasional. Jumlah dan jenis kendaraannya mengindikasikan pola penerimaan gratifikasi yang sistematis," ujarnya saat dihubungi. KPK sendiri masih mendalami apakah kendaraan tersebut dibaliknamakan atau digunakan langsung oleh tersangka.

Lembaga antikorupsi juga menyita dokumen kepemilikan dan kunci kendaraan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Gedung Merah Putih untuk dicek fisik dan ditelusuri aliran uangnya. "Kami akan mengembangkan kasus ini ke penyedia kendaraan atau pihak ketiga yang terlibat," kata Juru Bicara KPK dalam konferensi pers singkat.

Nasib Kendaraan Sitaan: Dilelang atau Dikembalikan?

Jika nantinya terbukti terkait tindak pidana korupsi, seluruh kendaraan berpotensi dilelang negara. Nilai lelang awal ditaksir di kisaran Rp 45-50 miliar. Namun, jika pemilik bisa membuktikan sumber dana pembelian yang sah, kendaraan bisa dikembalikan. Proses ini biasanya memakan waktu hingga vonis inkrah.

Bagi masyarakat, penyitaan ini menjadi pengingat bahwa gratifikasi dalam bentuk kendaraan—baik mobil dinas mewah maupun motor koleksi—masih menjadi celah korupsi yang sulit diberantas. KPK berjanji akan merilis nama-nama tersangka dan detail barang bukti dalam dua pekan ke depan.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top