PAPUA — Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (3/6/2026) usai OTT di lingkungan Imigrasi. Hasilnya, puluhan kendaraan mewah—mulai dari SUV Eropa hingga motor gede—disita sebagai barang bukti. Langkah ini menjadi sinyal keras lembaga antirasuah terhadap modus gratifikasi di instansi publik.
Dari data yang dihimpun di lokasi, kendaraan yang diamankan bukan sekadar mobil keluarga. Mayoritas adalah unit premium yang nilainya di atas Rp 500 juta per unit. Berikut rincian sementara yang berhasil didokumentasikan:
KPK belum merilis daftar lengkap pemilik kendaraan tersebut. Namun, penyitaan ini langsung dikaitkan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh oknum pejabat imigrasi yang terjaring OTT sebelumnya.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia menilai, penyitaan 33 kendaraan dalam satu kasus tergolong masif. "Ini bukan lagi soal mobil operasional. Jumlah dan jenis kendaraannya mengindikasikan pola penerimaan gratifikasi yang sistematis," ujarnya saat dihubungi. KPK sendiri masih mendalami apakah kendaraan tersebut dibaliknamakan atau digunakan langsung oleh tersangka.
Lembaga antikorupsi juga menyita dokumen kepemilikan dan kunci kendaraan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Gedung Merah Putih untuk dicek fisik dan ditelusuri aliran uangnya. "Kami akan mengembangkan kasus ini ke penyedia kendaraan atau pihak ketiga yang terlibat," kata Juru Bicara KPK dalam konferensi pers singkat.
Jika nantinya terbukti terkait tindak pidana korupsi, seluruh kendaraan berpotensi dilelang negara. Nilai lelang awal ditaksir di kisaran Rp 45-50 miliar. Namun, jika pemilik bisa membuktikan sumber dana pembelian yang sah, kendaraan bisa dikembalikan. Proses ini biasanya memakan waktu hingga vonis inkrah.
Bagi masyarakat, penyitaan ini menjadi pengingat bahwa gratifikasi dalam bentuk kendaraan—baik mobil dinas mewah maupun motor koleksi—masih menjadi celah korupsi yang sulit diberantas. KPK berjanji akan merilis nama-nama tersangka dan detail barang bukti dalam dua pekan ke depan.