PAPUA — Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis, termasuk CPO dan turunannya, melalui platform DSI. Tujuannya mengawasi devisa hasil ekspor, menekan under invoicing dan transfer pricing, serta menambah pendapatan negara. Namun masa transisi hingga 1 Januari 2027 dinilai terlalu sempit untuk membangun sistem yang mampu menangani volume ekspor sawit raksasa.
Begitu kebijakan diumumkan pada 20 Mei lalu, harga CPO langsung merosot. Harga TBS di tingkat petani ikut terpuruk. Situasi ini mencekik petani karena di saat bersamaan harga pupuk urea melonjak akibat krisis global dan perang. "Petani sawit tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," ujar Eddy Martono dalam podcast EdShareOn, Rabu (10/6/2026).
Harga baru kembali pulih setelah pemerintah memastikan DSI tidak mengambil untung dari sistem satu pintu. Eddy mengingatkan, sawit bukan satu-satunya minyak nabati dunia. Jika pembeli luar negeri merasa ribet, mereka bisa beralih ke minyak bunga matahari, kedelai, atau jagung. "Jangan sampai kita kehilangan pasar ini. Indonesia bukan satu-satunya produsen sawit," tegasnya.
GAPKI menyoroti risiko kebocoran data industri. Dalam sistem baru, pengusaha wajib melaporkan spesifikasi produk ke DSI. Padahal importir internasional telah mengeluarkan biaya riset besar untuk mendapatkan formula kimiawi tertentu. "Kami sudah mengingatkan pemerintah agar DSI wajib menjaga kerahasiaan data pembeli. Kalau bocor, mereka akan sangat dirugikan," kata Eddy.
Persoalan lain adalah potensi penumpukan di pelabuhan. Eddy menjelaskan, sistem perizinan yang tersendat di level administratif DSI bisa membuat antrean panjang. Akibatnya, pabrik kelapa sawit (PKS) tersendat operasionalnya, dan hasil panen petani tidak laku karena pabrik berhenti membeli buah. "Jangan memaksakan kebijakan jika mesin aplikasinya secara fundamental belum siap. Rantai pasok sawit adalah instrumen volume massa berkelanjutan," ujarnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa pada 2027, UU Deforestasi Uni Eropa akan berlaku penuh. Sistem itu mewajibkan pelacakan asal-usul sawit hingga titik geolokasi GPS. "Siapkah DSI melayani sistem administrasi sedetail itu?" tanyanya. GAPKI berharap DSI tidak berjalan sendiri dan melibatkan asosiasi dalam membangun ekosistem digital yang menunjang kebijakan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy mengungkap kasus dugaan manipulasi ekspor limbah cair kelapa sawit (POME). Internal GAPKI mendapati lonjakan volume ekspor POME hingga jutaan ton dalam waktu singkat. Hal ini janggal karena tidak sejalan dengan kapasitas produksi CPO nasional. "Kenaikan drastis ini secara hitung-hitungan sama sekali tidak berkorelasi logis dengan produksi," jelasnya.
Tarif bea keluar CPO sangat tinggi, sementara POME yang berstatus limbah nyaris dikenakan tarif 0 rupiah. Lonjakan ini memicu kecurigaan adanya upaya menghindari pajak dengan mengelabui klasifikasi barang. Eddy menambahkan, perusahaan besar anggota GAPKI biasanya tidak menjual POME, melainkan menggunakannya sebagai pupuk organik di perkebunan. Ia juga membantah isu POME diolah menjadi minyak goreng, karena secara teknis dan ekonomis tidak rasional. "Opsi bisnis paling rasional untuk minyak jelantah (UCO) adalah dikumpulkan dari restoran, lalu diekspor ke Eropa atau China untuk bahan baku avtur," pungkasnya.