JAYAPURA — Pelanggaran batas maritim oleh nelayan Indonesia di perairan Papua Niugini (PNG) dan Australia terus berulang. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai, mengungkapkan bahwa 132 nelayan asal daerahnya telah ditahan di Lapas Bomana, dekat Port Moresby, sejak 2024 hingga Maret 2026. Pada Februari 2026 saja, empat kapal ikan asal Merauke diamankan di perairan asing—dua di PNG dan dua di Australia.
"Hampir setiap hari, minggu, dan bulan, nelayan Merauke melintasi batas negara. Ini terjadi baik pada nelayan tradisional maupun modern dengan kapal besar," kata Rekianus melalui keterangan resmi yang dikutip infopublik.id.
Insiden paling baru terjadi pada Selasa (9/6). Kapal KM Sardy Utama yang dikomandoi Rizal diserang oleh kelompok bersenjata saat berada di perairan PNG. Rizal tewas di tempat, dan jenazahnya belum berhasil dievakuasi. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan, Taufik Latarisa, mengatakan pihaknya menerima laporan dari anak buah kapal yang selamat.
Ini bukan pertama kalinya nelayan berhadapan dengan kekerasan di perbatasan. Pada 22 Agustus 2022, nakhoda KM Calvin 02, Sugeng, tewas ditembak aparat patroli PNG saat kapalnya berusaha melarikan diri. Jenazah Sugeng berhasil dibawa pulang ke Merauke, sementara dua kapal lain ditahan dan digiring ke Port Moresby.
Ketua HNSI Papua Selatan menjelaskan, daya tarik utama perairan PNG adalah melimpahnya ikan bernilai ekonomi tinggi. Target utama nelayan Merauke adalah kakap merah (Chinese snapper), barramundi, dan ikan kerapu—khususnya untuk diambil gelembung renangnya yang laku mahal di pasar internasional. "Mereka ke PNG karena stok ikan target masih melimpah dan penegakan hukum di sana relatif lemah," ujar Taufik mengutip laporan dfw.or.id.
Gelembung renang yang dikumpulkan di Merauke dibeli tengkulak lokal, lalu dikirim ke Surabaya dan Jakarta sebelum diekspor ke China. Perairan PNG sendiri merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan salah satu ladang tuna terbesar di Pasifik, dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,4 juta kilometer persegi.
Menurut catatan RRI, otoritas PNG telah menyita enam kapal nelayan Indonesia dalam dua tahun terakhir: tiga kapal pada 2024 dan tiga kapal pada 2025, dengan total 38 awak. Satu di antaranya berasal dari Jawa, bukan Merauke. Sebelumnya, pada 14 April 2023, delapan nelayan Merauke dipulangkan setelah menjalani hukuman di Pengadilan Daru, PNG. Dua puluh satu nelayan lain juga menjalani proses hukum dengan masa hukuman berakhir pada April dan November 2023.
Mulut Sungai Fly yang berbatasan langsung dengan Papua Selatan menjadikan perairan sekitar kaya akan ikan. Namun, ikan bergerak bebas melintasi batas negara. Nelayan Merauke kerap nekat melanggar batas karena stok di sisi Indonesia sudah menipis. "Kami sudah sosialisasi soal batas negara terus-menerus, tapi kebutuhan ekonomi lebih kuat," keluh Rekianus Samkakai.
BPPD Merauke mencatat, pada Maret 2025 saja, setidaknya 40 nelayan ditangkap setelah melintas sekitar 10 mil laut ke wilayah PNG. Kapal yang diamankan saat itu adalah KMN Akifa 01, KMN Bintang Samudra 92, dan KM Eka Jaya. Hingga kini, belum ada solusi permanen yang mampu menghentikan kebiasaan melanggar batas oleh nelayan di perbatasan selatan Papua.