JAYAPURA — KNPB mendokumentasikan puluhan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang terjadi di sejumlah wilayah Papua pada Mei hingga Juni 2026. Insiden-insiden tersebut meliputi penembakan warga sipil, pembakaran rumah, penggusuran tanah adat, hingga perluasan pos militer di permukiman penduduk.
Menurut rilis resmi organisasi itu, salah satu insiden paling awal terjadi pada 26 Mei 2026 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, saat seorang mahasiswa ditangkap. Dua pekan kemudian, tepatnya 15 Juni, seorang mahasiswa dilaporkan tertembak di Kali Biru, Yahukimo. Pelaku penembakan disebut-sebut sebagai personel militer Indonesia.
Di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, KNPB mencatat penangkapan terhadap warga sipil oleh personel militer pada 30 dan 31 Mei 2026. Sementara itu, di Kampung Batu Merah, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, lahan adat milik masyarakat adat disebut diambil alih untuk pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Metemani–Kokoda Utara serta wilayah adat Malamoi di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Papua Barat Daya. KNPB menilai pengambilalihan tanah adat ini melanggar hukum nasional maupun standar internasional.
Organisasi itu juga menyoroti dugaan pengeboman di permukiman warga Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, yang disebut menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun. Selain itu, pada 11 Juni, personel militer diduga membakar rumah-rumah warga di Yahukimo.
Di Kabupaten Intan Jaya, sebuah insiden pengeboman dan penembakan pada 18 Juni dilaporkan menyebabkan dua warga sipil luka kritis serta memicu pengungsian baru di Kampung Danggoa. KNPB juga menyebut adanya dugaan penempatan bahan peledak di Gereza Pos Penginjilan Sion Jaindepa pada 2 Juni.
KNPB mencatat perluasan pos-pos militer di kawasan perkotaan, desa, dan hutan dekat permukiman warga di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Di Kali Biru, Dekai, Yahukimo, lahan disebut diambil alih untuk pembangunan pos militer pada 5 Juni. Pengambilalihan lahan serupa juga terjadi di sejumlah titik lain di Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Organisasi itu merujuk pada sejumlah instrumen hukum nasional dan internasional yang dinilai telah dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Dalam pernyataannya, KNPB juga menyampaikan apresiasi kepada sineas Dandhy Laksono dan Cipri Dale, produser Victor Mambor, serta sejumlah organisasi seperti Jubi, Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace, dan Watchdoc atas film dokumenter "Pesta Babi – Colonialism in Our Time". Menurut KNPB, film tersebut berhasil menyoroti kondisi kemanusiaan dan persoalan struktural di Papua, termasuk kekerasan bersenjata, pengungsian warga, perampasan tanah adat, dan eksploitasi sumber daya alam yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Organisasi itu mengecam pendekatan militer di kawasan sipil di Papua, khususnya di Puncak, Intan Jaya, Tembagapura, Yahukimo, dan wilayah konflik lainnya. KNPB mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah penyelesaian secara damai dan menghentikan kekerasan terhadap warga sipil.