PAPUA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Jadi sobat tinggal bayar pokok pajaknya saja deh," tulis akun Instagram Humas Pajak Jakarta.
Berbeda dengan Jakarta, Jawa Tengah menawarkan diskon langsung 5 persen dari nilai pokok PKB. Program ini berlaku sejak 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Denda atau sanksi keterlambatan akan otomatis menyesuaikan setelah diskon diterapkan.
Provinsi Bengkulu menggelar program paling komprehensif. Selain pembebasan denda, tunggakan pajak tahun sebelumnya juga dihapuskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan program ini hanya digelar satu kali selama masa pemerintahannya. "Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujarnya dalam situs resmi Pemprov Bengkulu. Periode pemutihan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, program ini bisa menjadi momentum untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan. Pastikan mengecek jadwal dan ketentuan di masing-masing daerah karena periode dan jenis keringanan berbeda.