PAPUA — Peneliti TII, Ferdian Yazid, mengatakan angka itu belum menunjukkan perubahan signifikan. "BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris berisi wakil menteri," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Padahal, aturan sudah jelas. MK memberikan masa transisi dua tahun agar praktik rangkap jabatan ini diakhiri. Ketentuan itu juga sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025.
Berdasarkan data TII, puluhan wamen masih duduk di jajaran komisaris perusahaan pelat merah. Beberapa nama menempati posisi strategis di perusahaan-perusahaan besar:
Selain itu, nama-nama seperti Giring Ganesha, Ossy Dermawan, Veronica Tan, hingga Taufik Hidayat juga tercatat masih menjabat di anak usaha BUMN.
Ferdian menjelaskan, putusan MK memang tidak mewajibkan penyesuaian langsung. Namun, TII menilai pemerintah seharusnya mulai bergerak agar aturan tidak sekadar menjadi dokumen.
Masa transisi dua tahun dinilai cukup untuk menata ulang tata kelola BUMN. TII berharap pemerintah memanfaatkan sisa waktu tersebut untuk memastikan tidak ada lagi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
Praktik wakil menteri merangkap komisaris selama ini kerap dikritik karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Sebagai pengawas perusahaan, komisaris seharusnya independen dan tidak memiliki kepentingan politik atau jabatan ganda yang bisa mengganggu objektivitas.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian BUMN belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan TII tersebut. (*)