JAKARTA — Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut konflik agraria tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan pertanahan. Dalam dialog penerimaan kajian di gedung Komnas HAM, Senin (13/7/2026), ia menekankan bahwa di dalamnya ada persoalan hak hidup, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan.
Kajian yang diserahkan Komnas HAM ini tidak hanya ditujukan untuk Kementerian ATR/BPN. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus melibatkan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina dalam kesempatan yang sama.
Wamen Ossy memastikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari kajian tersebut. Ia menyebut ada peluang untuk memperkuat regulasi pertanahan agar penyelesaian konflik memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi,” kata Ossy.
Dalam pertemuan itu, Ossy Dermawan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.
Proses penyusunan kajian yang memakan waktu hampir tiga tahun menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia. Menurut Ossy, dokumen ini memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang memerlukan pendekatan komprehensif, bukan sekadar penyelesaian kasus per kasus.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berencana membahas kasus-kasus prioritas bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan bisa memutus rantai konflik agraria yang kerap berulang di berbagai daerah, termasuk di Papua yang memiliki catatan panjang sengketa lahan.