PAPUA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap restu itu dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9). Amran menyebut dirinya sudah melaporkan keberadaan mafia beras kepada Kepala Negara dan mendapat instruksi tegas untuk bertindak tanpa ragu.
Restu tersebut menjadi dasar Amran untuk membongkar praktik yang disebutnya merugikan konsumen sekaligus menggerus ruang ekonomi rakyat kecil. Temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai label akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
Perintah Prabowo: Gaspol, Tak Perlu Gentar
Amran menuturkan, dirinya sempat meminta arahan langsung dari Presiden sebelum bergerak. Jawaban Prabowo, menurut dia, jelas dan tanpa syarat.
"Kami lapor Bapak Presiden, 'Ini mafia beras, gimana Bapak Presiden?' Beliau bilang gaspol. 'Siap, terima kasih Bapak Presiden.' Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," ujar Amran.
Dengan perintah itu, Amran menegaskan pihaknya tidak punya ruang untuk ragu. Menurutnya, kepentingan negara dan keselamatan konsumen berada di atas segalanya.
"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," ujarnya.
93 Persen Sampel Beras Fortifikasi Tak Lolos Uji Lab
Temuan yang bakal dibongkar Amran bukan isapan jempol. Bapanas melakukan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pemantauan itu, sejumlah produk diperiksa dan diuji di laboratorium.
Hasilnya, 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Pengawasan yang masih berjalan hingga kini telah mencakup 178 sampel di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi.
Amran menyoroti sisi penipuan yang dialami konsumen. Produk diklaim punya nilai gizi lebih, tetapi dijual dengan harga berkali-kali lipat dari beras biasa.
"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56 ribu satu kilo, padahal harganya Rp13 ribu dan ini sudah masuk lab. Rp20 ribu dijualkan. Rp40 ribu satu kilo. Rp56 ribu dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," ujar Amran.
Dari aspek pelabelan, Bapanas menemukan produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meski dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi. Ada pula produk yang dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras umum.
Untung Sepihak Rp300 Juta per Truk dan Standar SNI yang Dilanggar
Amran menghitung potensi keuntungan sepihak dari praktik ini. Dengan selisih harga puluhan ribu rupiah per kilogram, satu truk saja bisa menghasilkan ratusan juta.
"Untungnya itu kalau Rp30 ribu dikali 10 ton itu Rp300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," ujar Amran.
Secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan, sedangkan kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera.
Dampak ke Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pelaku usaha beras yang taat aturan, penindakan ini berpotensi meratakan lapangan. Praktik klaim gizi berlebihan membuat produk tidak sesuai standar bisa menekan harga dan mencuri pangsa pasar dari produsen yang jujur memenuhi SNI.
Sementara bagi konsumen, pengumuman hasil pengawasan Bapanas menjadi acuan untuk lebih cermat membaca label. Selisih harga hingga lebih dari empat kali lipat antara beras fortifikasi dan beras biasa menjadi sinyal yang perlu dicermati sebelum membeli.
Amran menyatakan pemerintah tidak bisa membiarkan praktik ini berlanjut karena menyangkut kepentingan generasi mendatang. Beras, katanya, harus bisa diakses masyarakat dengan harga wajar.
"Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang," jelas Amran.