Pencarian

Dude Harlino Jadi Saksi Kasus DSI, Ungkap Investasi Rp500 Juta dan Bagi Hasil Rp61 Juta

Kamis, 10 September 2026 • 15:35:01 WIB
Dude Harlino Jadi Saksi Kasus DSI, Ungkap Investasi Rp500 Juta dan Bagi Hasil Rp61 Juta
Dude Harlino hadir bersama Alyssa Soebandono untuk bersaksi dalam sidang kasus PT DSI.

PAPUA — Dude Harlino hadir di ruang sidang bersama istrinya, Alyssa Soebandono, untuk memberi keterangan dalam perkara yang menjerat sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sempat bergabung sebagai investor pada salah satu proyek yang ditawarkan lewat aplikasi perusahaan.

Pengakuan itu muncul saat jaksa mempertanyakan statusnya dalam penyidikan. Dude menjawab singkat bahwa ia memang pernah berinvestasi, lalu menjelaskan alasannya mencoba produk yang ia iklankan.

Modal Rp500 Juta untuk Proyek di Bintaro

Dude menyebut proyek yang ia ikuti berlokasi di daerah Bintaro. Nilai investasinya Rp500 juta dan disetor langsung, bukan bertahap.

"Itu langsung, Pak," jawab Dude ketika jaksa menanyakan apakah dana tersebut ditop up secara bertahap.

Menurut keterangannya, tenor proyek berjalan sekitar 10 bulan. Ia baru bisa menarik seluruh dana lebih dari satu tahun setelahnya, tepatnya pada 2023. Dude mengaku tidak menemui kendala saat menerima keuntungan dari investasi tersebut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia tercatat memperoleh bagi hasil sekitar Rp61 juta.

Alasan Dude Harlino Ikut Menanamkan Modal

Dude menjelaskan keputusannya berinvestasi bukan sekadar ikut-ikutan. Ia ingin mengetahui langsung produk dari brand yang ia promosikan.

"Apapun produk yang saya iklankan, saya berusaha juga pengin tahu produknya seperti apa. Saya coba untuk bergabung di proyeknya kalau tidak salah ditulis di aplikasinya itu di daerah Bintaro," ujar Dude di ruang sidang.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan jaksa soal keterlibatannya sebagai lender. Dude membenarkan status tersebut saat jaksa menyinggung isi BAP-nya.

Upaya Menghubungi Taufiq dan Pertemuan di Tebet

Ketika persoalan PT DSI mulai mencuat, Dude berusaha mencari penjelasan. Ia mencoba menghubungi Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI yang kini berstatus tersangka, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Setelah beberapa kali gagal, Dude akhirnya berkomunikasi dengan Maelsha dan Fikri. Ia juga pernah bertemu Taufiq di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, dalam pertemuan yang dihadiri Maelsha dan Fikri.

"Itu pertemuannya di bulan Agustus, Pak, 2025... eh... nah 2023 itu, untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi," papar Dude.

Dalam pertemuan itu, pihak PT DSI menyampaikan dua penjelasan. Pertama, adanya permasalahan pengembalian dana dari borrower. Kedua, kondisi perekonomian yang berdampak pada sektor properti. Dude menyebut PT DSI saat itu berkomitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Lima Tersangka dan 15 Ribu Korban

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, penyidik menemukan indikasi penggelapan dan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan. Total korban dugaan fraud PT DSI mencapai 15 ribu orang, akumulasi dari aksi yang berlangsung pada periode 2018-2025 dengan kerugian Rp2,4 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Kesaksian Dude menjadi salah satu dari sekian banyak keterangan yang bakal menentukan arah pembuktian kasus ini. Publik menunggu apakah skema investasi yang menjerat ribuan orang itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks