Pemkot Jayapura Serahkan Tiga Kendaraan Operasional Senilai Rp773 Juta, Samsat Dapat Mobil Keliling untuk Jangkau Wajib Pajak

Penulis: Reza Maulana  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 15:07:37 WIB
Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan tiga unit kendaraan operasional senilai total Rp773,34 juta kepada tiga perangkat daerah, Selasa (15/4).

JAYAPURA — Tiga unit kendaraan operasional senilai total Rp773,34 juta resmi diserahkan Pemerintah Kota Jayapura kepada tiga perangkat daerah, Selasa (15/4). Satu unit di antaranya diberikan kepada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat untuk memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mobil Samsat Keliling untuk Jangkau Wajib Pajak

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Ardi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Jayapura. "Kendaraan yang diterima akan difungsikan sebagai Samsat Keliling atau Samsat Jempol, sehingga pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau masyarakat lebih luas," ujarnya.

Dua kendaraan lain masing-masing diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura. Satu unit Suzuki APV untuk operasional Samsat dan DPMPTSP, serta satu unit Suzuki Carry Pick Up untuk Dispora.

Kontribusi Samsat Capai Rp43,5 Miliar ke Kas Daerah

Ardi menjelaskan, sejak diberlakukan opsen pajak pada 2025, kontribusi Samsat Jayapura terhadap pendapatan Kota Jayapura cukup signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp42,5 miliar. Ditambah pendapatan lain sekitar Rp1 miliar, total yang disetorkan ke kas daerah mencapai Rp43,5 miliar.

"Sedangkan hingga Semester I Tahun 2026, penerimaan opsen telah mencapai sekitar Rp20,5 miliar," ujar Ardi.

Anggaran Bersumber dari DPA BPKAD 2026

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Wanggai, mengatakan pengadaan kendaraan ini merupakan bentuk sinergi pendanaan antara pemerintah daerah dengan instansi terkait. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Seluruh pembiayaan pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026," kata Desi Wanggai.

Menurutnya, penyerahan kendaraan operasional ini bertujuan menyediakan fasilitas penunjang guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok serta fungsi pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah penerima.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top