Bupati Keerom Targetkan Dana Desa Perkuat Tata Kelola Kampung, Fokus ke Sampah dan Stunting

Penulis: Vicky Prasetya  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:47 WIB
Bupati Keerom Piter Gusbager menyerahkan Alokasi Dana Desa tahap pertama senilai Rp8,5 miliar kepada 24 kampung di Kabupaten Keerom, Papua.

JAYAPURA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua, memulai penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama senilai Rp8,5 miliar. Dana yang bersumber dari APBD itu disalurkan kepada 24 kampung dari total 91 kampung di daerah tersebut.

Bupati Keerom Piter Gusbager, dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin, mengatakan pencairan dilakukan secara bertahap. Pihaknya sudah menyerahkan ADD kepada 24 kampung pada Jumat (24/7) lalu.

Prioritas Penggunaan Dana: Sampah, Stunting, dan Pilkades

Bupati Piter menegaskan penggunaan ADD tahap pertama difokuskan pada tiga program prioritas. Ketiganya adalah pengelolaan sampah, penanganan stunting, dan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak tahun 2026.

"Kemajuan Kabupaten Keerom sangat ditentukan oleh kemajuan kampung, sehingga kepala kampung memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Piter.

Syarat Administrasi jadi Kendala Pencairan

Bagi kampung yang belum menerima alokasi dana, Bupati Piter meminta agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Syarat tersebut meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen registrasi lainnya.

"Kami akan mempercepat penyaluran dana setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pemerintah kampung," katanya.

Dana Desa Tahap Kedua Jadi Syarat ADD Berikutnya

Selain penyaluran ADD tahap pertama, pemerintah daerah juga menyiapkan penyaluran Dana Desa (DD) tahap kedua. Bupati Piter menjelaskan, penyaluran DD tahap kedua nantinya akan menjadi salah satu syarat pencairan ADD tahap kedua bagi setiap kampung.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top