JAYAPURA — Proyek gas alam cair (LNG) senilai miliaran dolar di Provinsi Gulf, Papua Nugini, kembali menemui jalan buntu. Soroi Eoe, Menteri Urusan Pemerintahan Provinsi dan Lokal sekaligus Anggota Parlemen untuk Kikori, menilai ego sektoral antara Administrasi Provinsi Gulf dan Otoritas Perminyakan Nasional (NPA) justru memicu politisasi dan menghambat progres pembangunan.
Menurut Eoe, isu-isu yang diangkat kedua lembaga tersebut selama ini cenderung menghindari kebutuhan mendasar, yaitu dialog langsung dengan pemilik lahan. Ia menekankan bahwa pemilik lahan harus diberi ruang untuk menyampaikan keluhan secara langsung dan terlibat dalam diskusi yang bermakna dengan pihak berwenang.
Dalam pertemuan konsultasi pemangku kepentingan di Gulf, Selasa (18/8/2026), Eoe secara khusus memperingatkan para pemilik lahan agar tidak membandingkan skema kompensasi Papua LNG dengan proyek PNG LNG sebelumnya. Ia beralasan kedua proyek dikembangkan dalam kondisi ekonomi yang berbeda sehingga skema manfaatnya pun tidak bisa disamakan.
"Kita harus bersatu dan mewujudkan proyek yang sangat penting ini. Seruan saya kepada entitas pemerintah untuk bersikap realistis dan bekerja sama dengan pemilik lahan yang terdampak," kata Eoe dalam pernyataan yang dikutip dari laman tvwan.com.pg, Rabu (19/8/2026).
Eoe mengakui bahwa akar masalah yang terjadi saat ini adalah kesalahpahaman yang terus berlarut antara pemilik lahan dan instansi pemerintah terkait. Ia mendesak semua pihak untuk mengesampingkan perbedaan dan fokus pada kepentingan masyarakat Gulf yang sudah lama menantikan realisasi proyek ini.
Kerja sama yang solid antara pemerintah, pemilik lahan, dan pemangku kepentingan utama dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas. Tanpa sinergi tersebut, proyek yang telah lama dinanti ini dikhawatirkan kembali mengalami penundaan yang merugikan semua pihak, baik investor maupun masyarakat setempat.
Eoe juga menyampaikan keprihatinannya terkait tunjangan bagi pemilik lahan dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam proyek. Ia menegaskan semua permasalahan yang belum terselesaikan harus segera diatasi demi kepentingan pemilik lahan yang terdampak dan negara secara keseluruhan. (*)