MANOKWARI — Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Kampung Antar Waktu serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung digelar Pemerintah Kabupaten Manokwari, Rabu (19/8/2026). Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut momen ini amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, termasuk kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hermus menegaskan bahwa kampung tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan. Sebaliknya, kampung harus menjadi subjek utama penggerak pembangunan daerah.
"Kampung tidak boleh dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek utama pembangunan daerah. Semua potensi ada di kampung," ujar Hermus dalam sambutannya.
Kepala Kampung Antar Waktu Diminta Lanjutkan Program yang Berjalan
Kepada para kepala kampung yang baru dilantik, Hermus memberikan instruksi khusus. Ia meminta mereka tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat dan justru berperan sebagai perekat sosial.
"Jangan ada konflik baru. Pelajari program yang sudah ada dan lanjutkan pemerintahan dengan baik. Kepala kampung antar waktu harus mampu mempersatukan masyarakat," tegasnya.
Hermus juga mengingatkan agar berbagai persoalan yang belum tuntas di kampung segera diselesaikan. Penyelesaian itu harus mengedepankan persatuan dan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Larangan Membeda-bedakan Warga dan Manipulasi Laporan
Dalam arahannya, Bupati Manokwari itu menyoroti kualitas pelayanan publik di tingkat kampung. Para kepala kampung diminta tidak membeda-bedakan warga saat memberikan pelayanan.
Seluruh elemen masyarakat harus dirangkul dan dilibatkan dalam proses pembangunan kampung. Kantor kampung pun diminta berfungsi maksimal sebagai pusat pelayanan warga, bukan sekadar tempat administratif.
"Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan. Jangan membuat kegiatan fiktif dan jangan memanipulasi laporan. Semua harus dilakukan dengan benar dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Hermus.
Penegasan ini menjadi pengingat bagi jajaran pemerintahan kampung di Manokwari untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan kegiatan, seiring dengan perpanjangan masa jabatan yang telah ditetapkan.