JAYAPURA - Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini semakin sering dibahas seiring transformasi layanan administrasi kependudukan ke sistem digital. IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi di perangkat seperti smartphone.
Berbeda dari KTP-el berbentuk kartu fisik, IKD menampilkan data identitas langsung di layar HP, sehingga warga tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan verifikasi tertentu.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang bisa diakses lewat aplikasi resmi. Sistem ini dilengkapi mekanisme keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah agar hanya pemiliknya yang bisa mengakses data di dalamnya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak berlaku lagi. QR Code hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD. Meski begitu, KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas resmi — IKD hanya melengkapi, bukan menggantikan.
Apakah KTP-el fisik masih berlaku?
Masih. IKD hanya versi digital pelengkap, bukan pengganti KTP-el.
Apakah aktivasi dikenakan biaya?
Berdasarkan informasi resmi, aktivasi dilakukan lewat aplikasi Dukcapil tanpa disebut ada biaya, meski mekanisme layanan bisa berbeda tiap daerah.
IKD memberi kemudahan mengakses identitas lewat HP dan menjadi makin penting karena aturan QR Code kependudukan yang berubah mulai 2026. Warga yang belum aktivasi sebaiknya segera menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi di atas.