Turis Inggris Ditahan di Alanya Usai Ludahi Bendera Turki, Ancam 3 Tahun Bui

Penulis: Udin Syamsul  •  Minggu, 13 September 2026 | 15:35:01 WIB
Turis Inggris berusia 58 tahun ditahan di Alanya setelah diduga meludahi bendera Turki di lobi hotel.

PAPUA — Insiden bermula dari perselisihan antara turis tersebut dengan staf hotel. Cekcok itu memanas, lalu pria 58 tahun itu diduga berbalik dan meludahi bendera Turki yang tergantung di lobi.

Staf hotel melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas menangkap turis tersebut dan membawanya ke Pengadilan Alanya untuk menjalani proses hukum.

Ditahan di Luar Kota Alanya

Di persidangan, hakim resmi menahan pria itu atas tuduhan menghina atau merendahkan simbol negara Turki. Ia kemudian dibawa ke penjara setempat di luar Kota Alanya.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kedutaan Besar Inggris soal penangkapan warganya. Pihak berwenang Turki belum merilis pernyataan tambahan.

Pasal 300 KUHP Turki: Ancaman 3 Tahun Penjara

Turki punya aturan khusus soal penghormatan terhadap simbol negara. Berdasarkan Pasal 300 KUHP Turki, tindakan tidak menghormati bendera Turki di muka umum merupakan tindak pidana.

Pelanggaran itu bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Turki.

Kasus Serupa di Cappadocia

Kejadian ini bukan yang pertama melibatkan wisatawan asing. Pada Agustus 2025, jaksa membuka penyelidikan terhadap seorang wisatawan yang melakukan pole dance di tiang bendera Turki di Cappadocia.

Aksinya direkam dan diunggah ke media sosial, memicu penyelidikan hukum. Dua kasus ini menunjukkan otoritas Turki tidak pandang bulu terhadap pelanggar, termasuk turis.

Yang Perlu Traveler Tahu Sebelum ke Turki

Turki menerapkan aturan ketat soal penghormatan simbol negara, termasuk bendera. Bagi wisatawan Indonesia yang berencana ke sana, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.

Hindari tindakan yang bisa dianggap merendahkan bendera, lambang negara, atau figur publik Turki. Aturan ini berlaku di ruang publik, termasuk lobi hotel, kafe, dan area wisata.

Jika terlibat perselisihan dengan staf hotel atau pihak lain, selesaikan lewat jalur resmi. Jangan mengambil tindakan spontan yang bisa berujung pidana.

Untuk informasi terkini soal aturan hukum dan imbauan perjalanan ke Turki, traveler dapat mengonfirmasi ke Kedutaan Besar RI di Ankara atau situs resmi Kementerian Luar Negeri.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: travel.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top