DPMPTSP Papua Gelar Bimtek OSS-RBA di Jayapura, Libatkan 11 OPD Teknis dan Pelaku Usaha dari 9 Kabupaten/Kota

Penulis: Reza Maulana  •  Jumat, 25 September 2026 | 15:31:02 WIB
DPMPTSP Provinsi Papua menggelar bimtek OSS-RBA di Jayapura dengan melibatkan 11 OPD teknis dan pelaku usaha dari 9 kabupaten/kota.

JAYAPURA — Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Dr. Djong H.W. Makanuay, menyatakan bimtek digelar untuk menyamakan pemahaman antara pelaku usaha dan organisasi perangkat daerah teknis soal pembaruan regulasi perizinan. Sejumlah bagian dalam sistem OSS-RBA, katanya, sudah diperbarui mengikuti aturan terbaru.

Pembaruan utama menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi itu membawa penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha yang berjalan di daerah.

"Sehingga hari ini kita buat Bimtek sekaligus membimbing para pelaku usaha tentang konversi jenis usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Papua," kata Makanuay.

Mengapa 11 OPD Teknis Dilibatkan dalam Bimtek OSS-RBA

DPMPTSP menggandeng 11 OPD teknis karena proses perizinan tidak berhenti di meja dinas penanaman modal. Dinas teknis berperan sebagai leading sector yang menentukan kelayakan dan persyaratan sektoral sebuah usaha.

Makanuay berharap sinergi antara dinas teknis dan pelaku usaha terbangun sejak awal pengajuan izin. Menurutnya, pelayanan yang terintegrasi mencegah pelaku usaha bolak-balik mengurus berkas di beberapa instansi.

"Kita berharap ada sinergisitas antara teknis dan pelaku usaha sampai ke kita di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelasnya.

Narasumber dari Kementerian Investasi, Siaran Lewat TikTok dan YouTube

Narasumber bimtek berasal dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, khususnya pihak yang menangani pusat data dan aplikasi OSS-RBA. Materi disampaikan dengan merujuk standar nasional agar penerapan di Papua tidak berbeda dari daerah lain.

DPMPTSP memanfaatkan siaran melalui TikTok dan YouTube supaya informasi menjangkau pelaku usaha di wilayah yang tidak hadir langsung. Seluruh pelaku usaha di Papua diundang, termasuk dari daerah, karena sistem ini berlaku seragam secara nasional.

"Semua pelaku usaha di Papua kita undang. Sampai daerah semua kita undang. Karena ini standarnya nasional, sehingga jangkauan delapan kabupaten dan satu kota terpenuhi," kata Makanuay.

Target: Prosedur Dipahami, Investasi Papua Bergerak

Makanuay menargetkan pelaku usaha memahami prosedur terbaru OSS-RBA setelah bimtek selesai. Pemahaman itu diharapkan berdampak pada iklim investasi di Papua sekaligus mempercepat layanan perizinan.

Kepada OPD teknis, ia meminta agar tidak menciptakan kesulitan bagi pelaku usaha. Pelayanan yang cepat dan mudah menjadi ukuran keberhasilan bimtek ini.

"Targetnya para pelaku usaha bisa memahami prosedur terbaru. Lalu juga bisa memberi dampak bagi investasi di Papua. Kepada OPD, kita harapkan bisa linier dengan pelaku usaha, tidak menciptakan kesulitan, tetapi memberikan kemudahan dan pelayanan yang lebih cepat," ujarnya.

Alberth Merauje: OSS-RBA Terkait Erat dengan Potensi PAD Papua

Anggota Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur dan sumber daya alam, Alberth Merauje, yang hadir sebagai mitra kerja DPMPTSP, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan bimtek. Menurutnya, OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mengintegrasikan proses perizinan usaha secara digital.

"Artinya Online Single Submission Risk Based Approach. Semua usaha yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, baik pribadi, kelompok maupun perusahaan besar, harus melalui proses perizinan," jelasnya.

Merauje menilai perizinan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penerapan OSS-RBA juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, terlebih setelah pemekaran daerah otonom baru mengubah struktur pendapatan dan belanja provinsi.

"Dengan adanya DOB dan pemekaran-pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua atau provinsi induk harus mencari PAD lagi dari sumber-sumber yang ada di Provinsi Papua," katanya.

Dorongan Sosialisasi Regulasi Turunan hingga Sektor Transportasi

Merauje mendorong regulasi turunan dari undang-undang maupun PP Nomor 28 Tahun 2025 disosialisasikan luas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia berharap seluruh proses perizinan, dari skala kecil hingga besar, terintegrasi melalui satu pintu.

"Bagaimana sistem nanti lewat satu pintu, sehingga baik pengusaha kecil, menengah maupun besar yang ada di Provinsi Papua bisa mengurus izin-izin. Dengan begitu, pemerintah dan pengusaha bisa berjalan bersama dan memberikan dampak positif," ujarnya.

Ia mencontohkan sektor transportasi, khususnya angkutan khusus yang menggunakan ruas jalan di daerah. Integrasi data dan perizinan melalui OSS-RBA dinilai dapat membantu pemerintah daerah melakukan pendataan dan penertiban terhadap potensi penerimaan daerah.

"Kalau sudah ditertibkan lewat OSS seperti tadi, sehingga itu bisa terlaksana. Pemerintah daerah Provinsi Papua bisa mendapatkan PAD. PAD itu bisa menopang pemerintahan dan juga bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan," kata Alberth Merauje.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: paraparatv.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top