DJP Pungut PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 November, Tarif 0,5 Persen

Penulis: Vicky Prasetya  •  Rabu, 30 September 2026 | 13:05:01 WIB
Pedagang online memeriksa transaksi penjualan melalui aplikasi marketplace di Jakarta.

PAPUA — Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace mulai 1 November 2026 dengan tarif 0,5 persen. Aturan ini menyasar pedagang online yang berjualan melalui platform digital, dan menandai babak baru pemungutan pajak e-commerce di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital. Marketplace berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka.

Apa Itu PPh Pasal 22 dan Siapa yang Terdampak

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, termasuk kegiatan impor dan penjualan barang. Dalam konteks marketplace, pajak ini dikenakan kepada pedagang yang menjual produk melalui platform digital.

Tarif 0,5 persen dihitung dari nilai transaksi penjualan. Artinya, semakin besar omzet pedagang di marketplace, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus dipungut platform.

Kelompok yang paling terdampak adalah pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan. Mereka perlu menyesuaikan pembukuan dan arus kas untuk mengakomodasi pemotongan pajak ini.

Mengapa Marketplace Jadi Titik Pungut

Marketplace dipilih sebagai pemungut karena memiliki data transaksi yang lengkap dan terpusat. Platform dapat menghitung nilai penjualan setiap pedagang secara otomatis tanpa perlu verifikasi manual dari otoritas pajak.

Model ini juga mempersempit ruang penghindaran pajak oleh pedagang yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Data transaksi digital memudahkan DJP melakukan cross-check dengan laporan penjualan.

Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan skema serupa. Indonesia mengikuti tren global di mana platform digital diberi tanggung jawab memungut pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di ekosistem mereka.

Dampak ke Pedagang Online dan Konsumen

Bagi pedagang, pemotongan 0,5 persen mengurangi margin keuntungan yang sudah tipis. Namun besaran ini relatif lebih ringan dibandingkan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi yang berlaku umum.

Konsumen berpotensi menghadapi kenaikan harga jika pedagang memilih mengalihkan beban pajak ke harga jual. Namun persaingan ketat di marketplace membuat opsi ini sulit dilakukan secara seragam.

Platform marketplace perlu menyesuaikan sistem pembayaran dan pelaporan mereka sebelum tenggat 1 November 2026. Kesiapan teknis menjadi faktor penentu kelancaran implementasi kebijakan ini.

Persiapan yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

Pedagang disarankan mulai mencatat transaksi secara rapi dan memisahkan perhitungan pajak dari pendapatan bersih. Pembukuan yang tertib memudahkan rekonsiliasi ketika pemotongan mulai berjalan.

Pelaku usaha juga perlu memahami mekanisme kredit pajak. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di akhir tahun, sehingga tidak terjadi pemajakan berganda.

DJP dijadwalkan melakukan sosialisasi kepada pelaku marketplace dan asosiasi pedagang online menjelang tanggal penerapan. Sosialisasi ini penting agar pedagang memahami hak dan kewajiban mereka dalam skema baru ini.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top