JAYAPURA — Rustan Saru menekankan percepatan pelayanan hanya berlaku jika berkas persyaratan yang diajukan warga sudah lengkap. Dengan begitu, proses penyelesaian dokumen bisa langsung dituntaskan tanpa menambah waktu tunggu di meja layanan.
"Saya meminta petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura mempercepat proses pelayanan publik. Kalau berkas persyaratan sudah lengkap, saya berharap prosesnya bisa segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal," kata Rustan di Jayapura, Rabu.
Layanan Digital Pace Mace Baru Sepenuhnya Dimanfaatkan Warga
Menurut Rustan, pelayanan di Dukcapil Kota Jayapura secara umum sudah berjalan baik. Namun masih ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan, terutama dalam menyosialisasikan layanan digital melalui aplikasi Pace Mace kepada masyarakat.
Pemanfaatan layanan digital dinilai perlu terus ditingkatkan agar warga dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang dan mengantre di Kantor Dukcapil. Rustan menyebut langkah itu juga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi warga.
"Upaya tersebut juga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi warga. Sehingga perlu sosialisasi secara luas kepada masyarakat, baik melalui media daring, media elektronik, media cetak, maupun secara langsung di tempat ibadah," ujarnya.
Pelayanan Gratis, Warga Diminta Laporkan Praktik Pungli
Rustan menegaskan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Warga yang menemukan praktik percaloan atau pungutan liar diminta melaporkannya disertai bukti agar bisa ditindaklanjuti.
Kualitas pelayanan administrasi kependudukan, katanya, diharapkan lebih cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungli.
"Kualitas pelayanan administrasi kependudukan diharapkan lebih cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli)," ujarnya.
Waspadai Oknum yang Mengatasnamakan Petugas Dukcapil
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Supriyanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas Dukcapil untuk menawarkan jasa pengurusan dokumen.
"Prosedur resmi Dukcapil bukan menawarkan jasa kepada masyarakat, melainkan memberikan pelayanan kepada warga yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP)," kata Supriyanto.
Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan dipersilakan datang langsung ke kantor Dukcapil atau memanfaatkan aplikasi Pace Mace. Petugas tidak memungut biaya dalam setiap proses pengurusan.