Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua memperkuat layanan dasar bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Timika melalui pembangunan poliklinik, dapur, dan pengadaan ambulans. Langkah itu dibahas bersama Pemkab Mimika untuk mendorong percepatan izin operasional klinik lapas. Percepatan dokumen kependudukan warga binaan juga disorot agar mereka bisa mengakses BPJS Kesehatan.
JAYAPURA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Sutarno menyatakan penguatan layanan menyentuh sejumlah fasilitas dasar di Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah. Pembangunan mencakup poliklinik, dapur, hingga proses pengadaan ambulans.
Pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Mimika digelar untuk mendorong percepatan penerbitan izin operasional klinik Lapas Timika. Izin itu dibutuhkan agar pelayanan kesehatan berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Selain perizinan klinik, pembahasan menyoroti percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen itu menjadi syarat agar mereka dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
"Hal ini agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga binaan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar mereka dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan," kata Sutarno dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu.
Pertemuan juga mengupas kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perhatian khusus diberikan pada penerapan pidana non-kepenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
"Tidak hanya membahas pelayanan kesehatan, pertemuan juga mengupas kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya penerapan pidana non-kepenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan," ujarnya.
Skema pidana kerja sosial dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan. Penerapannya membutuhkan dukungan berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, serta instansi teknis lain.
Dukungan itu diperlukan untuk penyediaan lokasi kerja sosial maupun pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Tanpa keterlibatan lintas instansi, penerapan pidana non-kepenjaraan berpotensi tersendat di lapangan.
Kanwil Ditjenpas Papua mengusulkan pembentukan atau penyediaan gedung operasional Balai Pemasyarakatan Mimika. Selama ini layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Mimika masih berada di bawah koordinasi Bapas Merauke.
"Kami juga mengusulkan pembentukan atau penyediaan gedung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mimika karena selama ini layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Mimika masih berada di bawah koordinasi Bapas Merauke," katanya lagi.
Kehadiran Bapas di Mimika dinilai penting untuk mendekatkan layanan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan masyarakat. Kebutuhan itu semakin mendesak menjelang implementasi KUHP Baru.