MANOKWARI — Filep menyampaikan kritik itu di Manokwari, Senin (26/10/26), dengan menekankan bahwa kebijakan Otsus tidak bisa dipisahkan dari dukungan anggaran yang memadai. Program pembangunan daerah, termasuk pendidikan dan kesehatan, bergantung pada ketersediaan dana untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Filep, semangat Otsus adalah politik pembangunan dan politik percepatan agar tidak ada kesenjangan pembangunan, baik ekonomi, sosial, maupun sektor lainnya.
Filep mempertanyakan kebijakan efisiensi anggaran Otsus pada 2026 yang kemudian diikuti pemangkasan DBH Migas Papua Barat. Ia menilai pengurangan anggaran secara berkelanjutan dapat menimbulkan keraguan terhadap keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Kalau hari ini dana Otsus dipangkas, kemudian DBH Migas juga dipangkas, saya berkesimpulan bahwa ada persoalan dalam komitmen negara untuk mengimplementasikan Otsus dengan benar," kata Filep.
Ia bahkan menyatakan, bila pemerintah pusat tidak lagi berkomitmen menjalankan Otsus sesuai tujuan dan aspirasi masyarakat Papua, pemerintah perlu membuka kembali pembahasan mengenai keberlanjutan status tersebut. Pernyataan itu ditegaskan sebagai kritik terhadap kebijakan penganggaran yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Otsus, sekaligus peringatan agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakannya.
Keterbatasan anggaran, menurut Filep, dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Ia mencontohkan program Papua Cerdas dan Papua Sehat yang bergantung pada dukungan dana Otsus.
Filep mempertanyakan bagaimana program Papua Cerdas dapat berjalan optimal apabila dukungan dana Otsus berkurang, sementara sebagian anak Papua masih bergantung pada pembiayaan pemerintah untuk memperoleh akses pendidikan, baik di dalam maupun di luar daerah. Hal serupa dinilainya dapat terjadi pada program Papua Sehat yang mengandalkan dukungan anggaran Otsus untuk menjalankan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan.
"Bagaimana program Papua Cerdas dan Papua Sehat bisa dilaksanakan apabila dana Otsus dan DBH diefisiensikan, padahal program-program tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai?" ujarnya.
Filep menyoroti persoalan pembagian manfaat fiskal dari sumber daya alam Papua yang menurutnya belum berimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah penghasil. Ia menilai Papua perlu ruang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Kalau Papua punya gas alam yang diambil untuk kepentingan fiskal nasional, lalu apa kontribusinya kembali kepada daerah melalui APBN dan APBD? Daerah penghasil juga harus mendapatkan manfaat yang seimbang," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran agar gubernur dan para bupati dapat melaksanakan visi dan misi pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, Filep menyatakan keberatan terhadap kebijakan efisiensi yang dinilai berpotensi membatasi kemampuan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk merespons persoalan tersebut, Filep mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri setelah menerima surat dari Gubernur Papua Barat mengenai kondisi anggaran daerah. Menurut dia, Menteri Dalam Negeri telah merespons komunikasi itu dan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan agar dilakukan evaluasi serta pembahasan bersama pemerintah daerah di Tanah Papua.
"Saya mengapresiasi Pak Mendagri yang merespons dengan cepat. Sebagai wakil daerah, kita ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Kita ingin membantu pemerintah daerah dan pemerintah pusat mencari solusi," kata Filep.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan agar alokasi anggaran yang dipersoalkan dapat dikaji ulang dan dikembalikan sesuai kebijakan yang berlaku, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua dapat menjalankan program pembangunan. Filep juga mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Otsus harus disertai dukungan pembiayaan yang memadai.