NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah memacu penetapan regulasi yang memayungi hak-hak masyarakat adat. Target penyelesaian payung hukum ini dipatok tuntas pada tahun anggaran 2026.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menjelaskan bahwa langkah ini merespons hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak kementerian menyarankan simplifikasi terhadap sejumlah draf peraturan daerah (Perda) yang telah diusulkan sejak tahun lalu.
“DPR Papua Tengah pada tahun 2025 sesungguhnya telah menetapkan sejumlah Perda yang berkaitan dengan masyarakat adat, antara lain perlindungan tanah adat, pemerintahan adat, Padiatapa, serta draf pengakuan masyarakat adat dari MRP, namun dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, Perda-Perda tersebut disarankan untuk dilakukan simplifikasi,” ujar John Gobai dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Simplifikasi Regulasi: Satu Payung Hukum untuk Tiga Pilar Utama
Sebagai bentuk konkret arahan pusat, DPR Papua Tengah memasukkan dua judul besar ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Seluruh draf tersebut akan melebur menjadi satu payung hukum tunggal yang komprehensif.
Rancangan ini bertajuk Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. John Gobai merinci bahwa substansi aturan mencakup tiga pilar utama: pengakuan resmi pemerintah, perlindungan hak, serta pemberdayaan kelembagaan adat di daerah.
Legislatif memastikan poin-poin krusial menyangkut hajat hidup masyarakat lokal tidak akan hilang meski draf disederhanakan. Penggabungan ini justru bertujuan membuat aturan lebih solid dan mencegah tumpang tindih saat implementasi di lapangan.
Pemetaan Wilayah Adat Jadi Poin Krusial dalam Perda Terbaru
Aspek paling vital dalam draf terbaru ini terletak pada kewajiban pemetaan wilayah. DPR Papua Tengah menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat mustahil maksimal tanpa batas wilayah dan tanah adat yang jelas secara hukum.
“Dalam tahun ini DPR Papua Tengah pasti akan menyusun kembali dan mendorong dalam paripurna untuk dapat ditetapkan, di mana isinya itu pasti akan terkait juga dengan pemetaan wilayah adat, kemudian pemetaan tanah adat, dan juga terkait dengan pengaturan tentang wilayah adat,” tambah John.
Perda tingkat provinsi ini diproyeksikan menjadi rujukan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Papua Tengah. Kehadiran regulasi induk ini mewajibkan pemerintah daerah di level bawah segera menerbitkan aturan turunan yang lebih spesifik.
Melibatkan Akademisi STIE Mimika dalam Perumusan Hukum Adat
DPR Papua Tengah menggandeng akademisi untuk menjamin kualitas regulasi tersebut. John Gobai menyebut draf telah diserahkan kepada tim STIE Mimika untuk dirumuskan kembali sesuai hasil simplifikasi yang diminta Kemendagri.
Selain pengakuan dan pemetaan, regulasi ini mengatur pembentukan komisi khusus di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Komisi ini bertugas menjadi mitra strategis lembaga adat, sembari menyiapkan draf mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
“Draf tersebut sudah saya serahkan kepada teman-teman STIE Mimika untuk coba mereka rumuskan kembali sesuai dengan hasil simplifikasi agar nanti kita bikin pertemuan terbatas untuk merapikan dan meminta pendapat pihak-pihak terkait, kami dorong secepatnya untuk dapat diparipurnakan, sudah pasti tahun ini,” pungkas John Gobai.