JAYAPURA — LBH Papua Merauke mencatat insiden pengerahan personel TNI-AD itu terjadi sehari sebelumnya, pada 23 Mei 2026. Rombongan bersenjata itu disebut tiba di lokasi blokade di Kampung Nakias dengan kendaraan militer dan mempertanyakan pemasangan salib yang sejak 8 Oktober 2025 menjadi simbol larangan beraktivitas di atas tanah ulayat.
Akar Sengketa: Proyek Jalan 135 Km dan Salib Adat yang Dibongkar
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, dalam siaran persnya Jumat (29/5/2026) mengungkapkan bahwa suku Kamuyend telah menolak keberadaan perusahaan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah leluhur mereka sejak awal. Penolakan itu bahkan disaksikan langsung Gubernur Papua Selatan saat kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada 2025.
“Blokade terhadap proyek jalan 135 kilometer ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang melarang adanya aktivitas di wilayah sengketa hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Wakum.
Mengapa TNI Tak Boleh Terlibat?
LBH Papua Merauke menilai keterlibatan militer dalam proyek investasi ini melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 2 huruf d UU TNI secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis dan mewajibkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tugas pokok TNI berdasarkan Pasal 7 adalah menghadapi ancaman militer dan bersenjata, bukan mengamankan proyek jalan yang merupakan urusan sipil dan kepolisian,” ujar Wakum. Ia menambahkan bahwa partisipasi dalam proyek jalan ini tidak bisa dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang memerlukan persetujuan politik pemerintah dan DPR.
Dasar Hukum Masyarakat Adat: Hutan Adat Bukan Hutan Negara
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa aksi blokade damai suku Kamuyend dijamin konstitusi. Organisasi itu merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 43 UU No. 2/2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
Selain itu, pemerintah daerah dan perusahaan disebut gagal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diamanatkan UU No. 39/1999 tentang HAM. “Kami mendesak semua pihak menghormati keputusan suku Kamuyend sesuai prinsip HAM,” tambah Wakum.
Tuntutan LBH Papua: Hentikan Segera Keterlibatan Militer
LBH Papua Merauke meminta Presiden Prabowo segera mengeluarkan instruksi kepada Panglima TNI agar tidak ada lagi personel TNI-AD yang terlibat dalam konflik tanah adat di Merauke. Mereka juga mendesak semua pihak mematuhi dan melaksanakan penetapan hakim PTUN Jayapura yang menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah adat suku Kamuyend.
Organisasi itu juga telah menyampaikan permohonan serupa kepada Komisi I DPR RI untuk mengawal persoalan ini. Kekhawatiran utama adalah potensi pelanggaran HAM di masa depan terhadap komunitas adat Malind jika keterlibatan militer terus berlanjut.