MIMIKA — Stevi Magai, perwakilan keluarga adat, menyampaikan langsung permintaan tersebut di lokasi sengketa, Kamis (6/8/2026). Pihaknya mengaku telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan perkara ke pengadilan dan Kantor Pertanahan sejak sekitar satu tahun lalu, namun hasilnya belum juga memenuhi harapan keluarga.
Informasi yang diterima keluarga dari Kantor Pertanahan justru mengejutkan. Lahan yang mereka yakini sebagai tanah warisan turun-temurun itu telah terbit sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, sejak awal proses penerbitan, keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan atau pun menerima undangan untuk klarifikasi lapangan.
Pertanyaan Besar di Balik Sertifikat Lahan SP2
“Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara baik-baik. Kami berharap pemerintah, pengadilan, dan kantor pertanahan hadir untuk menjelaskan status tanah ini kepada kami,” ujar Stevi di hadapan wartawan.
Ia menegaskan, wilayah yang diklaim keluarganya bukan area sempit. Cakupannya membentang dari Jalan Cenderawasih SP2, melewati kawasan depan Perumahan Pemda, hingga sekitar jembatan dan kompleks pemakaman. Klaim ini didasarkan pada sejarah penguasaan tanah adat yang berlangsung lama, jauh sebelum area tersebut menjadi ramai seperti sekarang.
Keberatan atas Rencana Pembongkaran di Lokasi Sengketa
Stevi juga menyoroti rencana pembongkaran bangunan di lokasi tersebut. Keluarga adat meminta agar langkah fisik itu ditunda sampai ada kejelasan status kepemilikan lahan yang final dan mengikat.
“Penyelesaian sengketa diharapkan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pengadilan, serta seluruh pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Jalan Tengah Dialog Vs Kepastian Hukum
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi proses pembangunan di Mimika. Sebelumnya, Dinas PUPR setempat juga telah menegaskan bahwa proyek infrastruktur jalan di kawasan tersebut baru akan dilanjutkan setelah persoalan hak atas tanah tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Antarpapua.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Kantor Pertanahan terkait status hukum lahan tersebut. Pihak keluarga berharap pemerintah hadir sebagai penengah yang adil, bukan justru membiarkan sengketa berlarut tanpa titik temu.