MIMIKA — Kecelakaan tunggal merenggut nyawa BB (24) di Pertigaan APIL Gereja Katedral Tiga Raja, Kamis (17/9/2026) dini hari. Korban melaju dari arah Pertigaan APIL Diana Mart menuju Jalan Yos Sudarso dengan kecepatan tinggi sebelum diduga kehilangan kendali. Sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi PT 3828 LD itu melaju lurus dan menabrak trotoar di depan gereja.
Benturan tersebut membuat korban mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Personel Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika. Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.
Kerugian Materiel Diperkirakan Rp 1 Juta
Sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti. Kerugian materiel akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 1 juta. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis awal petugas menjadi dasar dugaan sementara penyebab kecelakaan.
Polres Mimika Imbau Pengendara Tak Pacu Motor Dini Hari
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Muhammad Amir Rado, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, khususnya pada malam hingga dini hari.
"Pengendara diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, terutama pada malam hingga dini hari," ujarnya.
Selain itu, pengendara diminta selalu menggunakan helm berstandar SNI. Kondisi fisik juga harus dipastikan prima sebelum berkendara guna meminimalkan risiko fatal bila terjadi kecelakaan.
Warga Diminta Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Polres Mimika mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berlalu lintas. Langkah ini dinilai penting demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Proses penanganan kasus masih berlanjut di Satlantas Polres Mimika.