Pencarian

Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di Sulsel Berlaku 13-20 September 2026

Selasa, 15 September 2026 • 05:35:01 WIB
Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di Sulsel Berlaku 13-20 September 2026
Petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi bagi kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.

PAPUA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan ini berlaku di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan selama sepekan, dari 13 September hingga 20 September 2026.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Tujuan utamanya mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah titik SPBU beberapa waktu terakhir.

Cara Kerja Ganjil-Genap di SPBU

Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang bisa mengisi.

Sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Selain aturan pelat nomor, ada syarat tambahan bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diizinkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Ketentuan ini dimaksudkan mencegah panic buying dan pengisian berulang.

Siapa yang Terdampak

Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan pribadi yang mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah Sulsel. Kendaraan dengan indikator bensin di atas 1 bar tidak akan dilayani meski nomor pelatnya sesuai tanggal.

Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menyatakan aturan ini diberlakukan untuk mengurai antrean. "Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Kasman dalam surat tersebut, dikutip Antara.

Dampak Hari Pertama

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, menyebut antrean di hari pertama penerapan sudah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Di SPBU Racing Center, antrean yang biasanya memanjang hingga ke jalan kini hanya berada di dalam area SPBU.

"Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," kata Fahlevi, dikutip dari situs resmi Pemprov Sulsel.

Jadwal dan Lokasi Penerapan

Sistem ganjil-genap ini berlaku serentak di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan mulai 13 September 2026 sampai 20 September 2026. Tidak disebutkan adanya pengecualian wilayah atau SPBU tertentu dalam surat Dinas ESDM Sulsel tersebut.

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tanggal maupun indikator bensin tidak akan dilayani pengisian BBM subsidi selama periode ini. Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis di lapangan dapat ditanyakan langsung ke petugas SPBU atau Dinas ESDM Sulsel.

Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan

  • Cek angka terakhir pelat nomor sebelum berangkat ke SPBU.
  • Pastikan tanggal kunjungan sesuai dengan ganjil atau genapnya pelat kendaraan.
  • Hanya kendaraan dengan indikator bensin 1 bar ke bawah yang dilayani.
  • Aturan berlaku di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan tanpa kecuali.
  • Periode berlaku terbatas, 13-20 September 2026.

Pemilik kendaraan diimbau mematuhi ketentuan ini agar antrean tidak kembali menumpuk di jalan. Jika ada keluhan atau informasi yang tidak jelas soal penerapan di lapangan, masyarakat bisa menghubungi Dinas ESDM Sulsel atau Satpol PP setempat sebagai kanal resmi.

Waspadai oknum yang mengaku bisa meloloskan pengisian BBM di luar ketentuan ganjil-genap. Tidak ada jalur khusus berbayar dalam kebijakan ini.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks