PAPUA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perseroan menyatakan nilai tuntutan yang beredar di ruang publik berbeda dengan angka yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru, yakni sekitar Rp7 miliar.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyampaikan perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, ia menekankan setiap klaim kerugian mesti diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata opini yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Ramon menanggapi kasus dana nasabah Linawati yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. BTN menegaskan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab perseroan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Nilai Klaim di Publik vs Angka Gugatan
BTN menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan ke publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Keluarga nasabah menyebut klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar, sementara dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).
Ramon menambahkan, saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut. Perseroan menilai selisih angka itu menjadi salah satu alasan mengapa klaim perlu diuji lewat mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara Ditangani Sejak 2022
Permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Langkah yang ditempuh mencakup pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta upaya hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.
Pada 18 Februari 2025, gugatan perdata sebelumnya diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
BTN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan. Perseroan memastikan akan memenuhi kewajiban penggantian kerugian jika pengadilan memutuskan demikian.
Dampak ke Nasabah dan Reputasi Perseroan
Kasus ini menjadi ujian bagi BTN di tengah upaya perseroan menjaga kepercayaan nasabah, terutama segmen kredit perumahan yang menjadi bisnis utamanya. Bagi nasabah, perbedaan angka klaim yang mencolok menyisakan pertanyaan soal transparansi penghitungan kerugian.
BTN menegaskan posisinya bukan menolak tanggung jawab, melainkan meminta agar besaran kerugian ditetapkan lewat pembuktian yang sah. Sikap itu sejalan dengan praktik perbankan yang menempatkan putusan pengadilan sebagai dasar kewajiban ganti rugi.
Bagi investor, pernyataan resmi perseroan ini menjadi sinyal bahwa manajemen memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum ketimbang menanggapi tekanan opini di media sosial. Perkara masih bergulir di pengadilan, dan putusan atas gugatan terbaru akan menentukan arah penyelesaiannya.