JAYAPURA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam kekerasan yang dilakukan aktor negara maupun non-negara dalam aksi demo karhutla di sejumlah daerah. Pengerahan aktor non-negara untuk merespons protes dinilai sangat berbahaya. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Usman, gelombang demonstrasi dalam sepekan terakhir di Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura merupakan wujud nyata krisis hak asasi manusia akibat karhutla. Aksi-aksi itu digelar sebagai bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak asap.
Empat Tuntutan Massa Aksi yang Tak Didengar
Massa aksi hanya menuntut sejumlah hal, yaitu penetapan status bencana nasional, jaminan kesehatan gratis, transparansi anggaran, hingga penindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan. "Namun negara merespons protes terhadap kedaruratan ekologis ini dengan menggunakan pendekatan lama, yaitu sikap abai, pembungkaman, dan represi," kata Usman.
Amnesty menilai pemerintah gagal menjalankan kewajiban atas dua hal sekaligus. Pertama, kegagalan melindungi hak atas hidup dan kesehatan jasmani warga negara. Kedua, pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan keresahan soal karhutla.
333.470 Kasus ISPA dan Korban Jiwa di Tiga Provinsi
Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla. Sebanyak 75.172 di antaranya terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun. Kemenkes juga memperingatkan kabut asap berkepanjangan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jiwa, stres, dan kecemasan.
Data Center for Research on Energy and Clean Air mengungkapkan risiko kematian warga di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan mencapai tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan warga di Pulau Jawa. Per September 2026, Kemenkes mencatat empat korban jiwa di wilayah tersebut, tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat.
Belum lagi tragedi meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di Kayong Utara dan balita satu tahun di Samarinda akibat infeksi pernapasan pada pertengahan Oktober lalu. Keduanya meninggal saat tempat tinggal mereka dilanda kabut asap karhutla.
Pentungan di Gorontalo, Gas Air Mata di Jambi, Meriam Air di Pontianak
Di Jakarta, aparat menurunkan paksa spanduk Greenpeace Indonesia di Monumen Patung Selamat Datang. Sejumlah laporan kekerasan aparat juga muncul dalam menghadapi aksi protes, seperti pukulan pentungan di Gorontalo, tembakan gas air mata di Jambi, dan semprotan meriam air di Pontianak. Sikap itu dipandang melanggar prinsip proporsionalitas aparat.
Represi terhadap kritik di sektor lingkungan juga merambah ranah digital dan hukum. Usman menyoroti dugaan pembatasan akses atau shadowban terhadap konten-konten kritik terkait karhutla. Polda Metro Jaya juga memanggil sutradara dokumenter "Pesta Babi" Dandhy Laksono untuk diperiksa.
"Pemanggilan Dandhy oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa jelas-jelas bentuk pembungkaman atas ruang sipil," ujarnya.
Amnesty Minta Dialog Dibuka dan Akar Krisis Dituntaskan
Rangkaian kekerasan fisik, pembungkaman digital, dan kriminalisasi dinilai membuktikan pemerintah masih terjebak pada pendekatan otoriter untuk membungkam protes. Amnesty meminta negara segera menghentikan segala bentuk kekerasan aparat, membuka ruang dialog, dan mengalihkan fokus pada penuntasan akar krisis karhutla.
"Kami ingatkan bahwa negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas," kata Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia mendesak penetapan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan berbagai daerah lainnya di Indonesia.