MERAUKE — Sepuluh orang diamankan Satreskrim Polres Merauke dalam kasus pencurian dua ekor sapi yang terjadi di kawasan Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya. Aksi pencurian itu berlangsung pada Selasa (5/5/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan, dua ekor sapi itu milik warga berinisial RD dan M. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) di Kampung Nasem. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB, serta KBO Satreskrim.
Dua ekor sapi yang digasak komplotan ini merupakan aset berharga bagi pemiliknya. Di pasar lokal Merauke, harga seekor sapi dewasa bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung bobot dan kondisi ternak.
Korban RD dan M melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Merauke tak lama setelah peristiwa terjadi. Polisi belum merinci total kerugian secara pasti, namun menyebut angkanya signifikan bagi warga setempat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Merauke masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti berupa dua ekor sapi juga diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga konferensi pers digelar, polisi masih melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.