JAYAPURA — Mediasi dipimpin mediator Michael Awi. Ita Yulianti hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Verawati Ngamel, SH, MH. Pihak perusahaan diwakili Akbar.
Mediator menjelaskan perbedaan mendasar hak pekerja. Jika ada kontrak kerja tertulis, hak yang dibayarkan adalah sisa masa kontrak yang belum dijalani. Namun, karena dokumen itu belum bisa ditunjukkan, status Ita Yulianti secara hukum dipandang sebagai pekerja tetap.
“Sehingga hak yang dibayarkan mengacu pada ketentuan pekerja tetap, yakni sebesar satu bulan gaji,” ujar mediator dalam pertemuan tertutup.
Ita Yulianti mengaku sempat lupa apakah pernah menandatangani kontrak kerja. Namun, ia tetap berpegang pada kronologi yang disampaikan sebelumnya. Ia mempertahankan tuntutan agar PT Marga Nusantara Jaya membayarkan sisa kontrak periode Mei hingga Agustus 2026, setara empat bulan gaji.
Perwakilan perusahaan, Akbar, menyatakan dokumen kontrak kerja tertulis telah dicari, namun belum ditemukan. Kuasa hukum Ita, Verawati Ngamel, menegaskan dalam proses bipartit maupun mediasi sebelumnya, pihak perusahaan yang diwakili Wahyu telah mengakui adanya kekeliruan.
“Karena itu, tuntutan klien kami tetap mengacu pada kronologis dan permohonan yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Verawati.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026. PT Marga Nusantara Jaya diberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan dokumen kontrak kerja tertulis. Pihak pekerja berharap proses mediasi memberikan kepastian hukum dan menghasilkan penyelesaian yang adil atas hak-hak Ita Yulianti sebagai pekerja.