Penerimaan Pajak di Papua Tembus Rp1,28 Triliun hingga Akhir Mei 2026, Naik 22,33 Persen

Penulis: Sofyan Basri  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 12:43:01 WIB
Penerimaan pajak Papua mencapai Rp1,28 triliun hingga Mei 2026, naik 22,33 persen dibanding tahun sebelumnya.

JAYAPURA — Realisasi penerimaan pajak di wilayah Papua menunjukkan tren positif pada awal tahun ini. Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto melaporkan bahwa hingga akhir Mei 2026, total penerimaan telah mencapai Rp1,28 triliun, tumbuh signifikan dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2025.

PPN Dalam Negeri dan PPnBM Jadi Motor Utama

Penyumbang terbesar penerimaan berasal dari PPN Dalam Negeri dan PPnBM yang mencapai Rp779,64 miliar. Angka tersebut setara dengan 36,72 persen dari target yang ditetapkan.

"Realisasi dari jenis pajak ini meningkat 111,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Sekti di Jayapura, Senin.

Kinerja PPh Nonmigas Ikut Meningkat Hampir 23 Persen

Selain PPN, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas juga tercatat positif. Hingga akhir Mei, realisasi PPh nonmigas mencapai Rp685 miliar atau 39,54 persen dari target.

Angka ini meningkat 22,98 persen secara tahunan. Kontribusi sektor ini memperkuat struktur penerimaan pajak di Papua yang selama ini kerap bergantung pada sektor tertentu.

PBB Masih Terkontraksi Akibat Jadwal Penerbitan SPPT

Di sisi lain, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Mei baru mencapai Rp3,74 miliar atau 14,56 persen dari target. Capaian ini masih mengalami kontraksi sebesar 16,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sekti menjelaskan bahwa belum optimalnya penerimaan PBB dipengaruhi oleh jadwal penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru dilakukan pada awal Mei. Akibatnya, sebagian besar wajib pajak belum melakukan pembayaran.

"SPPT baru terbit pada awal Mei, sedangkan jatuh tempo sekitar Oktober hingga akhir tahun. Kami optimistis realisasi PBB akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya," katanya.

Pajak Lainnya Tercatat Turun Secara Administrasi

Adapun penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp188,13 miliar. Secara administrasi, angka ini terlihat mengalami penurunan.

Namun, Sekti menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya pemanfaatan deposit pajak yang kemudian didistribusikan ke jenis pajak tertentu dalam sistem. Secara pencatatan, hal ini membuat penerimaan pada pos lain tampak berkurang.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top