JAYAPURA — Sebanyak 52 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data ini dirilis oleh Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangungson, di Jayapura, Selasa.
Selain korban jiwa, Ditlantas mencatat 612 orang mengalami luka berat dan 1.039 orang luka ringan. Kerugian materiil akibat seluruh kecelakaan itu mencapai Rp2,9 miliar.
Dalam periode yang sama, Ditlantas Polda Papua juga mengidentifikasi 15.516 kasus pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, hanya 1.037 pelanggar yang diproses tilang, sementara 14.479 kasus lainnya tidak ditilang.
Meski tidak ditilang, pelanggar tetap dikenakan denda dengan total penerimaan negara mencapai Rp154.797.000. Angka ini menunjukkan bahwa pendekatan teguran masih dominan dalam penegakan hukum lalu lintas di Papua.
Dari 1.106 kecelakaan yang terjadi, proporsi korban luka berat dan ringan jauh lebih tinggi dibandingkan korban meninggal. Data menunjukkan rasio korban luka mencapai 1.651 orang, sementara korban jiwa sebanyak 52 orang.
Kombes Indra mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran melalui edukasi langsung ke masyarakat. "Dengan tertib berlalu lintas maka kasus pelanggaran dapat ditekan," ujarnya.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Ditlantas Polda Papua adalah mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan. Program ini menyasar pelajar sebagai kelompok usia rentan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kombes Indra menambahkan, sosialisasi akan terus digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat ke depannya.