Pemkab Waropen Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRK untuk Dibahas

Penulis: Toni Haryadi  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:35:01 WIB
Asisten I Sekda Waropen menyerahkan materi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada pimpinan DPRK Waropen dalam rapat paripurna.

Pemerintah Kabupaten Waropen, melalui Asisten I Sekda Waropen Jaelani A.P., M.Si., menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan DPRK Waropen. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026, Jumat 17 Juli 2026, di Ruang Sidang DPRK Waropen.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama. Pertama, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025. Kedua, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si., diwakili oleh Asisten I Sekda Waropen Jaelani A.P., M.Si., secara resmi menyerahkan dokumen materi Raperda kepada pimpinan DPRK. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan legislatif terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah dan perubahan regulasi yang diusulkan pemerintah.

"Dalam sambutan pengantar Bupati Waropen yang disampaikan Asisten I Sekda Waropen Jaelani," demikian kutipan dari sambutan resmi yang dibacakan dalam sidang.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top