Pakar Hukum Minta Kejagung Verifikasi Alat Bukti Kasus Febrie, Waspadai Skenario Aburkan Kepemilikan Uang dan Emas

Penulis: Reza Maulana  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:20:31 WIB
Pakar hukum pidana Edi Saputra Hasibuan meminta Kejagung memverifikasi seluruh keterangan dalam kasus Febrie untuk mencegah pengaburan fakta hukum.

PAPUA — Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap setiap keterangan yang muncul di publik. Ia menilai, pernyataan kuasa hukum yang membantah kliennya mengenal sejumlah tokoh kunci dalam perkara ini tidak boleh serta-merta diterima sebagai kebenaran.

"Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Bantahan Kuasa Hukum dan Titik Kritis yang Disorot

Edi secara spesifik menyoroti pernyataan Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritta. Dalam pernyataannya, Handika mengklaim bahwa kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak mengetahui perkara PT Asabri yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Don Ritta juga disebut tidak mengenal Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho.

Menurut Edi, bantahan semacam ini menjadi titik kritis dalam proses penyidikan. Jika tidak diuji dengan alat bukti lain—seperti riwayat komunikasi, transaksi keuangan, atau kesaksian pihak lain—pernyataan tersebut berpotensi menjadi alat untuk mengaburkan jejak kepemilikan aset.

Ratusan Miliar Rupiah dan Beban Pembuktian

Nilai uang dan emas batangan yang menjadi sorotan publik mencapai angka ratusan miliar rupiah. Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan, asal-usul kekayaan sebesar itu menjadi pertanyaan fundamental yang harus dijawab penyidik.

Edi mengingatkan bahwa beban pembuktian tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan tersangka atau saksi. Alat bukti yang sah, seperti dokumen kepemilikan, catatan transaksi perbankan, dan hasil penelusuran aset, harus menjadi fondasi utama untuk mencapai kebenaran materiil.

"Hak untuk memberikan keterangan dijamin hukum, tetapi itu bukan lisensi untuk mengaburkan fakta. Penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengujian silang," tegas Edi.

Kejagung dan Tekanan Publik di Tengah Sorotan Kasus

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur yang sebelumnya memegang posisi strategis di pemberantasan tindak pidana korupsi. Publik menanti transparansi proses hukum yang berjalan di internal Kejaksaan Agung sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung mengenai langkah lanjutan penyidikan terhadap Febrie Ardiansyah. Namun, pernyataan dari kalangan akademisi ini menjadi pengingat bahwa penyidik harus bekerja ekstra hati-hati agar tidak ada celah bagi upaya manipulasi fakta di tengah sorotan tajam opini publik.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top