WAROPEN — Dua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, dalam pendapat akhir pemerintah menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas tahunan.
Bupati Mote menyebut dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik kepada seluruh masyarakat Waropen. Pemerintah daerah juga menyatakan menerima secara terbuka seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan wujud transparansi, akuntabilitas publik, dan tanggung jawab moral pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan kepada seluruh masyarakat Waropen," ucapnya.
Seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran. Pemerintah juga berjanji menjadikan masukan dan koreksi dari DPRK Waropen sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta memperbaiki manajemen aset daerah.