JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan skema pendanaan gaji manajer KDKMP hanya bersifat sementara. “Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Skema ini hanya berlaku untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai koperasi lainnya akan dibayarkan dari pendapatan usaha masing-masing koperasi. Pemerintah masih merampungkan besaran nominal gaji manajer yang akan diatur dalam Perpres yang tengah difinalisasi.
“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” kata Ferry.
Kementerian Koperasi menyiapkan penempatan manajer yang akan mengelola operasional koperasi, termasuk unit usaha dan penyaluran barang subsidi. Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung pada 17-29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Kurikulumnya mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi dengan fokus pada manajemen koperasi serta pengelolaan keuangan.
Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut menjadi syarat sebelum para manajer mulai bertugas di KDKMP.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan unit usaha dan penyaluran barang subsidi secara mandiri. Dengan adanya penjaminan gaji dari APBN selama dua tahun, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun fondasi usaha koperasi tanpa terbebani masalah pendanaan operasional di awal. (*/red)