PAPUA — Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku serentak di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat serta stok pasokan BBM nasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa harga terbaru tersebut berlaku di semua SPBU dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Berikut daftar lengkap harga BBM non-subsidi yang berlaku di seluruh provinsi di Papua dan Maluku:
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala. Keputusan ini tidak hanya berdasarkan tren rata-rata harga minyak dunia, tetapi juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah dan arahan pemerintah.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty.
Selain mendapatkan harga kompetitif, masyarakat di Papua dan Maluku juga bisa memanfaatkan berbagai program promosi melalui aplikasi MyPertamina maupun situs resminya. Informasi lebih lanjut mengenai harga terbaru dapat diakses melalui laman resmi Pertamina Patra Niaga atau menghubungi layanan Pertamina Customer Solution di nomor 135.
Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi dan logistik di wilayah timur Indonesia yang selama ini kerap menghadapi biaya distribusi lebih tinggi dibandingkan kawasan barat.